MoU Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu

MoU : Proses penandatanganan MoU dihadiri Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres Tegal) AKBP M. Sajarod Zakun, S.H, S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tegal, Kepala Lapas Slawi serta Kepala BNN Tegal di Kantor Pengadilan Negeri Slawi. Kegiatan MoU tersebut agar dapat mengintegrasikan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik.(BeeNews.id/Doc).

TEGAL – Penandatanganan Kerjasama/MoU Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Slawi, dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres Tegal) AKBP M. Sajarod Zakun, S.H, S.I.K, Selasa (31/1).

Menurut Kapolres Tegal, kerjasama tersebut dilakukan guna mengintegrasikan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik

“Kami menyambut baik penandatangan MoU E-Berpadu agar dalam proses administrasi transparan dan akuntabel” ungkap Kapolres Tegal.

Sementara itu menurut Ketua Pengadilan Negeri Slawi Eryusman, S.H dalam sambutannya menjelaskan mengenai E-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung secara terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik.

“Seperti pelimpahan berkas pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, permohonan izin persetujuan perpanjangan penahanan, pemohon izin besuk dan sebagainya,”kata Eryusman.

Ketua pengadilan mengharapkan kepada para stakeholder sebagai suatu sistem peradilan pidana terpadu atau CJS (Criminal Justice System) yang berada di wilayah Kabupaten Tegal ini dapat bekerja sama yang baik untuk memberikan pelayanan hukum khususnya secara administratif sehingga penegakan hukum yang berkeadilan akan dapat dirasakan oleh masyarakat para pencari keadilan.(Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,438