MoU Kredit Macet Senilai 3,1 Miliar

TANGANI : Proses penandatanganan mou PT BPR BKK Jateng Cabang Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes tangani kredit macet nasabah mencapai Rp3,1 miliar.(Beenews.id/zuhud)

BREBES – Akibat tunggakan kredit macet nasabah mencapai Rp3,1 miliar, PT BPR BKK Jateng Cabang Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes. Kedua instansi tersebut sepakat menandatangani nota kesepahaman, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di rumah makan D’angklo, Kamis (3/8).

Penandatanganan Memorandum of Understanding itu, dengan dihadiri seluruh perwakilan kantor kas dan jajaran direksi.

Kepala Cabang BPR BKK Jateng Bambang Rismanto menjelaskan penandatanganan MoU dengan Kejari Brebes baru kali pertama dilakukan. Tujuannya, menyelesaikan kredit bermasalah sejak Tahun 2010-2023. Totalnya, sebesar Rp3,1 miliar dari 167 nasabah yang masuk tahap 1 Surat Kuasa Khusus tersebut.

Rencananya, semua debitur dengan rekam jejak kredit macet akan diajukan pada SKK selanjutnya.

“Dengan kerjasama menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes, harapannya pada sisa semester 2023 ini semua kredit macet bisa terselesaikan,” ungkapnya usai penandatanganan SKK.

Berdasarkan hasil tracking data, lanjut Bambang, pihaknya mengaku memilih penyelesaian dari tunggakan terkecil hingga paling besar. Proses MoU ini, menjadi peluang dalam menggenjot penuntasan tunggakan kredit macet. Semoga, permasalahan tunggakan kredit bisa selesai pada akhir tahun ini.

Sebab, latar belakang nasabah tergolong kompleks meliputi ASN, kontraktor, pedagang dan masyarakat umum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi didampingi Kasi Datun Yuli Fitriyanti menjelaskan, dalam UU Kejaksaan instansi Kejari dapat memberikan bantuan. Yakni, mulai pertimbangan hukum bagi pemerintah hingga tingkat daerah beserta jajarannya.

Lingkupnya, perdata dan tata usaha negara yang menjadi upaya Kejari dalam memberikan pendampingan hukum.

“Jika ada masalah seperti kredit macet ini, Kejari punya kewenangan membantu atas nama pemerintah. Baik secara non litigasi maupun litigasi. Sehingga, melalui Surat Kuasa Khusus bagi penyelesaian non litigasi yang menjadi kewenangan Kejari,” ujarnya.

Advertisements

Yadi Rachmat Sunaryadi menambahkan, terkait penyelesaian masalah kredit macet bisa terselesaikan melalui kerjasama SKK.

Harapannya, bisa menghasilkan penyelesaian tunggakan lebih maksimal dalam meminimalisir piutang dari debitur. Sehingga, potensi kerugian negara bisa dicegah dengan penyelamatan kredit macet. (Red3/Keuangan).

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,876