Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi dan Dikawal Ketat Oleh Polri Sampai Diterima Polisi Jepang

PENGAWALAN : Dengan dikawal ketat petugas imigrasi dan juga Interpol, Mitsuhito Taniguchi tersangka kasus dugaan penipuan bantuan social di Jepang diterbangkan menggunakan pesawat maskapai Japan Airlines melalui Bandara In ternasional Soekarno-Hatta.(BeeNews.id/ZuhudBudiaji)

JAKARTA – Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mendeportasi seorang warga Negara asal Jepang yang menjadi buronan di negaranya. Dengan dikawal ketat petugas imigrasi dan juga Interpol, Mitsuhito Taniguchi tersangka kasus dugaan penipuan bantuan social di Jepang diterbangkan menggunakan pesawat maskapai Japan Airlines melalui Bandara In ternasional Soekarno-Hatta.

Mitsuhiro masuk Indonesia pada tahun 2020 menggunakan Visa tinggal terbatas untuk penanaman modal. Ia masuk ke daftar pencarian orang keimigrasian pada tanggal 7 JuniI 202, Ia menjadi buronan Pemerintahan Jepang karena terlibat dugaan penipuan bantuan social Covid19 senilai 10 juta Yen di Jepang.

“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta.

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police. Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.

“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar Dedi.

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,629