Masyarakat Diminta Berikan Data Valid dalam Pendataan Keluarga Tahun 2021
TEGAL – Pendataan Keluarga Tahun 2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan telah dimulai pada Senin, 1 April lalu hingga 30 Mei mendatang.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diminta untuk memberikan data yang valid dan sebenar – benarnya dalam menjawab pertanyaan Kader Pendata, agar menghasilkan data yang akurat dan valid.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal Muhammad Afin.
Afin mendampingi langsung saat Pendataan Keluarga Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono beberapa waktu lalu di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal.
“Pendataan tersebut akan menjadi dasar perencanaan Pemerintah Kota Tegal dalam kegiatan BANGGA KENCANA yaitu Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana. Sehingga kegiatan – kegiatan tersebut akan tepat pada sasaran” kata Afin.
Untuk pendataan di Kota Tegal, DPPKBP2PA menerjunkan koordinator Kader Pendata sejumlah 402 personil yang terdiri dari Kecamatan Tegal Timur sebanyak 119 personil, Kecamatan Tegal Barat 100 personil, Kecamatan Tegal Selatan 98 personil dan Kecamatan Margadana 85 personil. Sedangkan untuk pelaksanaannya, masing – masing RT di Kota Tegal akan dilakukan oleh 1 personil kader pendata, dengan total jumlah kader 1100 personil.
Terkait dengan pelaksanaan pendataan di tengah pandemi, Afin menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan bisa menerima kunjungan para kader pendata. Selain dibekali dengan kartu identitas, petugas juga dibekali perlengkapan protokol kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Diharapkan masyarakat juga dapat menyiapkan dokumen – dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan Kartu KB apabila menjadi akseptor.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Lenny Kusuma Putri