Larangan Mudik 2021 Diberlakukan, Polres Tegal Kota Gelar Oprasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021
TEGAL – Kapolda Jateng dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kapolres Tegal, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, larangan mudik lebaran 2021 sudah diberlakukan. Larangan tersebut akan dilaksanakan pada H-7 sampai H+7 atau 14 hari terhitung sejak tanggal 12 hingga 25 April 2021.
Mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melaksanakan mudik lebaran. Hal tersebut merupakan tema yang diambil pada apel gelar pasukan operasi keselamatan lalu lintas candi 2021.
Apel tersebut dilaksanakan oleh Polres Tegal Kota pada Senin, 12 April 2021. Tujuan operasi ini sebagai upaya preventif mengedukasi masyarakat terkait larangan mudik serta meningkatkan disiplin terhadap prokes dan tertib berlalu lintas.
“Operasi yang akan dilakukan nanti lebih banyak upaya peringatan, himbauan, pemberian masker, penyuluhan prokes. Kemudian sasaran utamanya adalah masyarakat yang berkumpul di pusat keramaian” jelas Kapolres.
Selain itu, Polres Tegal Kota juga akan mensosialisasikan agar masyarakat perantauan tidak mudik demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
(Red2/Umum)
Editor : Lenny Kusuma Putri