Ketentuan Pendaftaran Bakal Caleg DPRD

CALEG : Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023, waktu pendaftaran terbagi menjadi dua, yakni tanggal 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB. (Beenews.id/Humas DPRD Kota Tegal)

TEGAL – Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, mulai 1 Mei 2023, kemarin. Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.

Waktu pendaftaran terbagi menjadi dua, yakni tanggal 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.

Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengatakan, sebelum mengajukan bakal calon, masing-masing partai politik (parpol) harus memberi tahu kepada KPU melalui petugas penghubung paling lambat satu hari sebelumnya.

“Parpol wajib menginfokan kepada kami sebelum melakukan pendaftaran. Itu meliputi nama parpol, waktu kedatangan, jumlah personel, jumlah kendaraan dan hal-hal lain yang akan dibawa,” ungkap Lies dalam konferensi pers, Senin (1/5) sore.

Selain itu, pendaftaran dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat Kota Tegal. Jika berhalangan, maka dapat diwakilkan pengurus parpol dengan bukti surat kuasa.

Selanjutnya, ketua parpol dapat menyerahkan pengajuan bakal calon kepada KPU sebanyak satu rangkap dan KPU akan memberi tanda terima (berita acara) apabila dokumen persyaratan dinyatakan diterima.

“Dalam hal pengajuan bakal calon akan dikembalikan, kami mengembalikan fisik surat pengajuan dan memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bakal calon,” jelasnya.

Adapun persyaratan tersebut meliputi, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON, disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon dari ketua umum parpol atau nama lain dan sekretaris jenderal parpol atau nama lain.

Syarat berikutnya, lanjut Lies, adalah dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang meliputi, fotokopi KTP, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir MODEL B-PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon.

“Disertai juga dengan surat dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon, dalam hal tidak pernah dipidana penjara,” tegasnya.

Advertisements

Ditambahkan Lies, persyaratan yang harus dilengkapi yakni fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA/ MA/ SMK/ MAK/ sekolah sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, bakal calon legislatif juga diminta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah serta surat bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah dan BNN kabupaten/ kota.

“Syarat lain, harus ada tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol peserta Pemilu dan pas foto pada dokumen daftar bakal calon,” bebernya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, jadwal tahapan pencalonan sebagai berikut : -Pengumuman pengajuan bakal calon 24 – 30 April 2023 -Pengajuan bakal calon 1 – 14 Mei 2023 -Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei – 23 Juni 2023 -Pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon 26 Juni – 9 Juli 2023 -Verfikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli – 6 Agustus 2023 -Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 6 – 11 Agustus 2023 -Penyusunan dan penetapan DCS 12 – 18 Agustus 2023 -Pengumuman DCS 19 – 23 Agustus -Penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS 19 – 28 Agustus 2023 -Pengajuan penggantian calon sementara anggota DPRD Kabupaten/ Kota pascamasukan tanggapan masyarakat atas DCS 14 – 20 September 2023 -Verifikasi pengajuan calon sementara anggota DPRD Kabupaten/ Kota 21 – 23 September 2023 -Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September – 3 Oktober 2023 -Menyusun dan mentapkan DCT 4 Oktober – 3 November 2023 -Pengumuman DCT bakal calon anggota DPRD Kota Tegal 4 November 2023.
(Red2/Organisasi)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 121,222