Kementerian ATR/BPN Garap RDTR Brebes
BREBES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggarap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes. Tim Konsultan RDTR akan bekerja selama 8 bulan untuk menggarap RDTR di Kawasan Industri Brebes (KIB).
RDTR akan dipakai sebagai bahan utama penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RDTR Kawasan Industri Brebes (KIB).
“Hari ini, kita gelar Focus Group Discusion (FGD) dan Konsultasi Publik,” tutur Kepala Subdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Wilayah Kementerian ATR/BPN Detty Theresia Putung ST MT saat FGD RDTR KIB di Grand Dian Hotel Brebes, Kamis (9/6).
Detty menjelaskan, FGD digarap dua sesi yakni FGD pertama untuk penyepakatan Deliniasi Wilayah perencanaan RDTR sekitar KIB. Sedang FGD kedua sebagai penjaringan isu-isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan strategis di wilayah perencanaan.
Dalam tahapannya, progres RDTR ke depan adalah penyusunan RDTR, penyusunan Ranperkada tentang RDTR, lampiran Ranperkada berupa peta-peta rencana dan ketentuan-ketentuan terkait peratauran zonasi.
“Dengan demikian, ada nilai manfaat yang bisa diambil dari RDTR yakni sebagai acuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang,” tandas Detty.
FGD dibuka Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH yang diwakili Asisten Sekda bidang Ekonomi Pembangunan Drs Tety Yuliana MPd.
Bupati menjelaskan, kalau Kabupaten Brebes telah memiliki Perda nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes tahun 2019-2039. Perda tersebut untuk memenuhi amanat dari Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pendetailan rencana tata ruang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah guna lebih mengoperasionalkan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang lebih aplikatif. Apalagi kondisi saat ini Kabupaten Brebes tengah giat-giatnya menyambut antusiasme para investor yang akan memanfaatkan Kawasan Industri Brebes.
Peluang ini, lanjutnya, didukung juga dengan terbitnya Peraturan Presiden RI nomor 79 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang.
“Dengan Perpres ini akan dilakukan percepatan pembangunan di beberapa kawasan tersebut dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian pada perekonomian regional dan nasional,” tutur Bupati.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 13 tahun 2019, dialokasikan sekitar 5.688 hektar kawasan peruntukan industri disamping budidaya lainnya.
Luas kawasan tersebut sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menyambut investor dalam rangka meningkatkan perekonomian yang muaranya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes.
“Kawasan peruntukan industri seluas 5.688 hektar berada di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Losari, Bulakamba, Wanasari, Ketanggungan dan Kecamatan Kersana,” ungkapnya.
Dari total 5.688 dialokasikan sekitar 3.976 hektar direncanakan untuk pengembangan Kawasan Industri di Kecamatan Losari Tajung dan Kecamatan Bulakamba.
Penyusunan RDTR sekitar KI Brebes diharapkan akan mampu mengurai benang kusut yang selama ini menghambat laju pertumbuhan investasi di Kabupaten Brebes. Sebab belum beroperasinya instrumen pemanfaatan dan pengendalian ruang sehingga masih belum jelas regulasi yang mengaturnya meski sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah