Kelurahan Peslor Diusulkan Sebagai Kampung Reforma Agraria
TEGAL – Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kota Tegal dengan optimalisasi penataan akses melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh stakeholder untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mengusulkan Kelurahan Pesurungan Lor (Peslor) untuk menjadi Kampung Reforma Agraria Kota Tegal dalam Rapat GTRA di Ruang Rapat Setda, Senin (12/12).
Kampung Reforma Agraria adalah suatu Kawasan yang didiami oleh kelompok masyarakat penerima TORA dan/atau masyarakat lainnya yang telah dan/atau sedang dilakukan kegiatan penataan asset, penataan penggunaan tanah, dan/atau penataan akses sehingga terwujud suatu kampung tematik yang mencerminkan catur tertib pertanahan (tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah, dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup) sehingga terwujud masyarakat yang produktif dan sejahtera.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Darsini mengusulkan Kelurahan Pesurungan Lor sebagai lokasi Kampung Reforma Agraria dengan beberapa pertimbangan.
“Sebagian besar tanah di Pesurungan Lor (+ 95,20 %) sudah bersertifikat dan terpetakan,” ungkap Darsini.
Menurut Darsini, Peslor terdapat penataan aset pada tahun 2017 s/d 2019. Kemudian terdapat usaha mikro kecil yang sangat berpotensi untuk dikembangkan dan akan dilakukan pemetaan sosial tahun 2023 untuk mengetahui hambatan dan kendala dalam melaksanakan usahanya dan Tahun 2023 telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan Akses Reforma Agraria.
Berlokasi di Kecamatan Margadana Kota Tegal, Kelurahan Pesurungan Lor memiliki penduduk yang berjumlah sekitar 5.800 jiwa dan sebagian bermata pencaharian membuka usaha warung kelontong sebanyak 30 KK dan Warung makan sekitar 12 KK, sebagian yang lain memilih home industri telur asin sekitar 12 KK dengan produksi rata-rata 90.00 butir telur dengan pemasaran Kota Tegal dan sekitarnya, ada pula yang sampai Jabodetabek dan Bandung.
“Potensi usaha yang besar ini butuh pembinaan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Masih banyak lagi potensi usaha masyarakat di Kelurahan Pesurungan Lor yang perlu dipetakan Kembali,” ujar Darsini.
Penunjukkan Kelurahan Pesurungan Lor menjadi Kampung Reforma Agraria Kota Tegal juga disetujui oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sri Primawati Indraswati.
“Mengingat pada tahun 2022 dan 2023 Kepala Pertanahan Kota Tegal mendapat amanah untuk melaksanakan kegiatan akses reforma agraria di Kelurahan Muarareja dan Tegalsari dan Pesurungan Lor, harapannya kepada OPD di Kota Tegal yang mempunyai anggaran pemberdayaan masyarakat berupa pendidikan dan pelatihan, bantuan alat / saprodi / dana hibah atau bantuan berupa CSR dan Forum CSR dapat mengambil peran yang dikoordinasikan oleh Tim GTRA Kota Tegal. Sehingga dapat mendekatkan masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Sri Primawati Indraswati.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah