Kelima Kalinya Pemkab Tegal Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

MEMPERKUAT SISTEM : Bupati Tegal Umi Azizah bersyukur terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Langkah berikutnya yaitu menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tahun-tahun sebelumnya dan memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah untuk mencegah terjadinya fraud atau penyimpangan.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tegal Tahun 2020.

Hal ini terungkap saat berlangsung acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tahun 2020 di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Senin (24/05/2021) siang.

Capaian opini WTP ini adalah yang kelima kalinya sejak penyampaian LKPD Kabupaten Tegal Tahun 2016. Hadir secara langsung menerima LHP LKPD ini Bupati Tegal Umi dan juga Bupati Purbalingga dan Bupati Purworejo.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah
Ayub Amali menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD tahun 2020 pihaknya masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah di Jawa Tengah.

Antara lain masih dijumpai pengelolaan dan penatausahaan aset tanah yang belum bersertifikat atau sertifikat tanah yang belum dibalik nama. Ada pula temuan aset tanah yang dimanfaatkan pihak lain namun tidak didukung dengan perjanjian sewa atau kerjasama pemanfaatan.

Demikian pula dengan masalah pembiayaan kegiatan. Pihaknya masih menemukan mala administrasi seperti kelebihan bayar pada hasil akhir pekerjaan yang volumenya kurang dari kontrak ataupun denda dari penyedia barang atau jasa yang belum terbayarkan.

Sementara itu, Umi yang mewakili sambutan kepala daerah penerima LHP LKPD mengatakan jika perolehan opini WTP tersebut adalah hal yang menggembirakan.

Menurutnya, capaian WTP pada LKPD adalah proses panjang yang tidak sekedar menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, melainkan juga upaya dan respon cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebelumnya untuk memperbaiki sistem pengendalian internal.

“Jadi, jika ada yang masih berasumsi semua akan WTP pada waktunya atau sekali WTP, selamanya akan WTP itu anggapan keliru,” kata Umi.

Umi menjelaskan bahwa WTP adalah sebagai salah satu indikator kualitas akuntabilitas harus diupayakan dan didukung komitmen kepala daerah untuk terus mempertahankan dan memperbaiki kualitas tata kelola keuangannya.
(Red3/Pemerintahan)

Advertisements

Editor : Nur Hayati

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,854