Kapolda Jateng Targetkan Penularan Covid-19 di Desa Zona Merah Berhenti dalam Dua Minggu
SLAWI – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menargetkan desa-desa terkategori zona merah penularan Covid-19 tinggi kembali menjadi zona hijau dalam dua minggu ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi usai memberikan pengarahan kepada unsur Forkopimda Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Amartha Setda Kabupaten Tegal, Rabu (16/06/2021) pagi.
“Seluruh personil TNI-Polri akan kita gerakkan, sehingga dalam dua minggu ke depan, desa-desa yang zonanya merah akan kita ketatkan supaya berubah menjadi hijau kembali,” kata Luthfi.
Lewat kunjungan kerjanya, Luthfi ingin mengetahui sejauh mana program vaksinasi ini berjalan di Kabupaten Tegal untuk membangun herd immunity dan ia pun mengapresiasi pelaksanaannya. Di sini, ia juga mengecek kesiapan pelaksanaan PPKM mikro sebagai basis deteksi dini penyebaran Covid-19 di unit lingkungan.
Sementara itu, di hadapan Forkopimda Kabupaten Tegal Luthfi meminta agar rencana pelaksanaan PPKM mikro ini menjadi role model untuk menyekat penyebaran Covid-19 dan melakukan pemantauan melekat perkembangan kasus Covid-19 di tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan.
“Jumlah kasus aktif di Kabupaten Tegal yang mencapai 474 orang ini menjadi peringatan dini kita semua agar merapatkan barisan, menyatukan kekuatan, terutama unsur Forkopimda untuk menjamin penanganan Covid-19 berjalan efektif agar tidak berkembang menjadi ledakan kasus yang lebih parah,” pesannya.
Ardie juga menginformasikan jika lonjakan kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran di Kabupaten Tegal terjadi sejak tanggal 18 Mei. Dari batas waktu tersebut sampai dengan Selasa (15/06/2021) kemarin, ada penambahan 1.755 kasus baru dalam 28 hari terakhir atau rata-rata 62 kasus baru per hari dengan jumlah kasus kematian 100 orang atau rata-rata 3 sampai 4 orang meninggal dunia setiap harinya akibat infeksi Covid-19.
Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tegal bersama jajaran TNI dan kepolisian serta organisasi kemasyarakatan.
Dari sisi regulasi, lanjut Ardie, Bupati Tegal telah merilisi Peraturan Bupati No.42 Tahun 2021 dan Surat Edaran No.443.5/B.848 Tahun 2021 sebagai landasan pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, seperti operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, pembatasan jam operasional buka mal, kafe hingga toko modern, penutupan objek wisata dan fasilitas umum.
“Upaya preventif dengan menyiagakan Satgas Jogo Tonggo kami tempuh untuk mencegah agar rantai penularan virus tidak memanjang dengan melakukan pengawasan ketat warganya yang terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri,” ungkap Ardie.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji menyampaikan penambahan tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit, yaitu RSUD dr Soesilo 20 tempat tidur, RS Mitra Siaga 18 tempat tidur, RSI PKU Muhammadiyah 10 tempat tidur, dan RS Harapan Sehat 10 tempat tidur. Adapun BOR di RSUD Suradadi, 123 tempat tidur sudah terpakai 50 persennya.
(Red2/Umum)
Editor : Nur Hayati