Kades Di Brebes Nyaleg, Kini 3 SK Pemberhentian Tak Kunjung Turun
BREBES – Tiga dari empat bakal calon legislatif berstatus kepala desa nonaktif, belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian secara resmi. Hingga hari terakhir pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu legislatif Kabupaten Brebes 2024 belum ada tembusan surat tersebut ke KPU Brebes.
Sejauh ini baru ada satu SK pemberhentian sebagai Kades Dawuhan lantaran mendaftar sebagai bacaleg. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota bawang Muammar Riza Pahlevi, Rabu (23/8).
“Sampai kemarin Rabu (23/8), baru ada satu tembusan SK pemberhentian sebagai kades karena nyaleg. Sedangkan, tiga bacaleg berstatus kades nonaktif belum menyerahkan SK pemberhentian resmi,” terangnya.
Berdasarkan rincian data Sistem Informasi Pencalonan, lanjut Riza, empat bacaleg berstatus kades nonaktif. Yakni, Kades Dawuhan Kecamatan Sirampog dan Kades Banjarharjo serta Blandongan Kecamatan Banjarharjo.
Kemudian, satu kades lainnya dari Tembongraja Kecamatan Salem. Namun, kelengkapan berkas susulan tersebut masih ditunggu karena saat verifikasi administrasi sudah dinyatakan Memenuhi Syarat.
“Hingga berakhirnya pengumuman DCS, belum ada tanggapan atau masukan dari masyarakat. Tapi, semua tanggapan dan masukan masih kami tunggu hingga 28 Agustus mendatang,” jelasnya.
Riza menuturkan, selain belum menerima salinan SK pemberhentian tiga kades nonaktif dan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Pertarungan pemilu legislatif 2024, dinilai akan berlangsung meriah. Sebab, selain diramaikan dari kader parpol dan pengusaha, sejumlah bacaleg, juga berlatar belakang pensiunan PNS dan TNI.
“Selain empat kades, ada tiga bacaleg berlatar belakang pensiunan PNS ikut daftar dari Golkar dan PKB. Termasuk, 1 pensiunan TNI,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Brebes Djoko Gunawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan belum turunnya SK pemberhentian tiga kades nonaktif.
“Sampai Rabu 23 Agustus siang, berkas sudah maju ke Pj Bupati. Targetnya, SK Pemberhentian resmi tiga kades sudah ditandatangani Jumat 25 Agustus besok,” tandasnya.(Red3/Pemerintahan).
Editor : Irene Indah