Jawa Tengah Dapat Rp5,8 Triliun Anggaran Bantuan Sosial dari Kemensos
SEMARANG – Anggaran bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp5,8 triliun. Jumlah tersebut terbagi menjadi sejumlah program bantuan sosial.
Anggaran bantuan sosial tersebut, rinciannya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp4.6 triliun, program bantuan sembako Rp1,2 triliun, dan ATENSI melalui Sentra Kartini Rp112 juta.
Selain itu, anggaran bantuan sosial juga dipergunakan untuk Program YAPI Rp913,4 juta, Program PENA Rp84,7 juta. Santunan Ahli Waris Korban Bencana Sosial dan Non Alam Rp30 juta, Bantuan Kearifan Lokal Rp50 juta.
Anggaran bantuan sosial itu juga digunakan untuk Bantuan Permakanan Lansia Rp540,7 juta, dan Bantuan Permakanan Disabilitas Rp 536,7 juta di Jawa Tengah.
Anggaran bantuan sosial tersebut secara simbolis diterima oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat acara kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 6 Desember 2023.
“Saya rasa ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Jawa Tengah,” kata Nana.
Anggaran bantuan sosial tersebut akan disalurkan untuk penanganan masalah sosial di Jawa Tengah. Nana menilai, pembangunan bidang sosial di Jawa Tengah selaras dengan program prioritas pada penuntasan pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan angka pengangguran, dan stunting.
Nana menjelaskan, ada dua indikator kinerja utama pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Jawa Tengah pada 2023. Meliputi target penurunan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebesar 2,37% pada 2023 dan target persentase Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebesar 34,38% pada 2023.
Realisasi Indikator Penurunan Jumlah PMKS sampai dengan triwulan III 2023 sebesar 7,93% atau sebanyak 333,87 orang (over target).
Sedangkan untuk indikator Persentase PSKS yang mendapatkan penguatan yang melaksanakan UKS Terealisasi sebesar 35,87% atau sebanyak 10.365 orang.
Adapun kegiatan strategis pembangunan sosial tahun 2024 meliputi bantuan sosal, Kartu Jateng Sejahtera, pengelolaan data kemiskinan. Bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif Fakir Miskin (UEP FM).
Penanganan korban bencana, penanganan PPKS dalam panti, peningkatan kapasitas PSKS, Rehab Sarpras Panti, dan Subsidi Satu Orang Satu Hari (SOSH) Panti Swasta.
Anggaran per program KUA PPAS Tahun anggaran 2024 juga dialokasikan untuk pemberdayaan sosial, penanganan bencana. Rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial.
Penunjang urusan pemerintah daerah, program pengelolaan TMP, dan perlindungan migran korban tindak kekerasan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, mengatakan penyelenggaraan pembangunan dan bantuan sosial ini memang menjadi perhatian khusus.
Menurut dia, memang masih perlu koreksi dari bantuan sosial di berbagai daerah, terutama terkait data kemiskinan. (Red3/Keuangan)
Editor : Irene Indah