Jarak Lokasi Pendirian Supermarket Bakal Diatur di Perda
TEGAL – Persoalan jarak lokasi pendirian supermarket maupun toko swalayan di Kota Tegal menjadi perhatian khusus hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat ingin memberikan kemudahan investasi kepada para pelaku usaha. Namun terkait perizinan terhadap pendirian supermarket dan toko swalayan, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah agar mengatur jarak pendirian satu dengan yang lainnya.
Berangkat dari dasar tersebut, Pemkot Tegal, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, bersama DPRD Kota Tegal mengatur jangkauan jarak yang terbaik agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi2 DPRD dan Jawaban Fraksi atas Pandangan Umum Wali Kota terhadap Raperda yang diajukan untuk dibahas, Senin (14/11/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk mengatur jangkauan jarak yang terbaik agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas,” jelas Wali Kota Tegal.
Selain pengaturan jarak lokasi pendirian yang perlu digaris bawahi adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan, disebutkan bahwa pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil minimal 30 % dari luas areal pusat perbelanjaan, ketentuan tersebut sangat membantu Pemda dalam memecahkan masalah tempat usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Selama ini, Pemkot Tegal terkait dengan pendirian terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang RTRW dan aturan-aturan lain yang mendukung.
Terkait banyaknya minimarket dan toko modern di Kota Tegal, langkah yang dapat diupayakan dalam melindungi pedagang kecil dan UMKM adalah dengan menetapkan jangkauan jarak dalam tiap pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan, dan juga mengikutsertakan kegiatan promosi-promosi dagang melalui pameran ataupun event-event yang lain.
Sementara, terhadap keberadaan toko-toko swalayan yang sudah ada sebelum terbitnya aturan baru, maka pelaku usaha tersebut bisa melanjutkan usahanya hingga izin berakhir, setelah itu pelaku usaha tersebut harus memperpanjang izinnya dengan memperhatikan serta melaksanakan persyaratan-persyaratan yang ada di aturan baru dalam mengajukan permohonan perizinan pendirian toko swalayan salah satu syaratnya yaitu adanya surat pernyataan untuk bermitra dengan UMKM, dan dibuktikan dengan surat perjanjjian bermitra dengan UMKM.
“Keberadaan toko eceran dan pasar rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat, selain itu juga transaksi jual beli sebagai indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, salah satu upaya dalam rangka mengurangi dampak semakin menjamurnya toko swalayan atau toko modern adalah dengan kebijakan kearifan lokal,” imbuh Dedy Yon.
Cara yang dilakukan Pemkot Tegal dengan cara mewajibkan agar toko modern yang ada berkewajiban menyediakan space atau tempat untuk dalam toko modernnya bagi produk-produk masyarakat sekitar terutama para pengusaha kecil menengah dengan syarat produk-produk tersebut dikemas atau dipackaging sebagaimana dengan produk-produk yang selama ini dijual di supermarket atau toko modern yang ada, melalui pelatihan-pelatihan pengemasan atau packaging tersebut oleh pihak terkait akan mampu untuk mengemas produknya menjadi menarik.
“Pemerintah Kota Tegal selalu memperhatikan pedagang mikro kecil dan menengah, melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, diantaranya melalui kegiatan pameran, pelatihan, pembinaan atau diikutkan pada event-event tertentu,” pungkas Wali Kota Tegal.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah