Hingga Saat Ini, Belum Ada Parpol Daftar ke KPU Brebes
BREBES – Ketua KPU Brebes M. Riza Pahlevi mengatakan, sesuai dengan tahapan jadwal, pendaftaran dilakukan mulai 1-14 Mei 2023. Namun, hingga hari ke delapan atau hari ini belum ada Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Brebes.
“Kalau sesuai tahapan pendaftaran dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. Namun, samapai hari ini belum ada yang mendaftar ke KPU Brebes,” ujarnya.
Riza mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi terkait jadwal pendaftaran Bacaleg Pemilu serentak 2024 mendatang ke setiap Parpol di Brebes. Dan juga, sudah meminta kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk memberikan surat pemberitahuan ke pihaknya ketika akan datang mendaftar.
“Informasinya dalam waktu dekat ada dua Parpol yang akan mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Brebes. Ya, nanti kita tunggu saja,” jelasnya.
Pihaknya tetap stand by menunggu sesuai dengan jadwal dan waktu yang sudah ditentukan. Sehingga, jika ada yang mendaftar, kata dia, sudah ada petugasnya.
Riza menyebutkan, dalam pendaftaran itu Bacaleg tersebut dilakukan oleh masing-masing partai politik ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Dimana dokumen persyaratan pendaftaran tersebut di-upload ke dalam Silon.
Setelah Parpol mendaftar dan mengupload seluruh dokumen persyaratan ke dalam Silon tersebut. Selanjutnya Parpol membawa formulir B pendaftaran bakal calon.
“Yang dibawa nantinya yakni formulir B pendaftaran dan pengajuan bakal calon. Hanya dua formulir yang mereka akan serakan ke kami KPU. Untuk dokumen persyaratan itu mereka upload terlebih dahulu ke dalam Silon,” pungkasnya.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah