Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir di Tahun 2023

GUBERNUR : Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan, yang dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap Provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun. (BeeNews.id/ZuhudBudiaji)

JAKARTA – Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap Provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden.

Selain itu, Gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.

Pada dasarnya, Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Provinsi.

Berikut daftar nama Gubernur dan wakilnya yang masa jabatannya habis pada 2023 :

  1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
  2. Gubernur Riau Syamsuar
  3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
  4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
  5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
  6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
  8. Gubernur Bali I Wayan Koster
  9. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
  10. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
  11. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
  12. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
  13. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
  14. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
  15. Gubernur Maluku Murad Ismail
  16. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
  17. Gubernur Papua Lukas Enembe.
    (Red3/Umum).

Editor : Ahmad Wachidin

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,877