Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir di Tahun 2023
JAKARTA – Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap Provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden.
Selain itu, Gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada dasarnya, Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Provinsi.
Berikut daftar nama Gubernur dan wakilnya yang masa jabatannya habis pada 2023 :
- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
- Gubernur Riau Syamsuar
- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
- Gubernur Bali I Wayan Koster
- Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
- Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
- Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
- Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
- Gubernur Maluku Murad Ismail
- Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
- Gubernur Papua Lukas Enembe.
(Red3/Umum).
Editor : Ahmad Wachidin