Gratifikasi Merusak Sistem Pelayanan Publik

CONTOH : Pimpinan Instansi perlu memberikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi agar Pemerintah Kota Tegal bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Pemahaman tentang gratifikasi sebagai salah satu akar terjadinya praktek korupsi, terus diupayakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Upaya tersebut bertujuan untuk memberantas praktek korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam prakteknya gratifikasi merupakan salah satu penyebab rusaknya sistem pelayanan publik yang selama ini sudah dibangun dengan baik oleh Pemerintah.

Oleh sebab itu, gratifikasi perlu dikendalikan dengan memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara melalui sosialisasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Satgas Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Chrisna Adhitama, saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Adipura Kompleks Balai Kota Tegal baru – baru ini.

Chrisna menyampaikan, bahwa Pemda saat ini sedang berlomba – lomba dalam peningkatan pelayanan publik. Di sisi lain adanya gratifikasi yang diawali dengan pemberian sebagai bentuk ucapan terima kasih, kemudian berkembang menjadi sebuah kebiasaan.

Pada kondisi tersebut menjadi awal gratifikasi mulai merusak sistem dan prosedur pelayanan publik di Pemda.

“Di awali dengan pemberian sebagai bentuk ucapan terima kasih, dalam prakteknya gratifikasi merupakan salah satu penyebab rusaknya pelayanan publik yang selama ini sudah dibangun dengan baik oleh Pemda,” tutur Chrisna.

Lebih jauh Chrisna menjelaskan bahwa tidak semua gratifikasi itu merupakan tindak pidana. Sebab gratifikasi dalam arti luas adalah pemberian yang bersifat netral.

Advertisements

Namun dalam pelaksanaannya gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggaran negara dengan tujuan tertentu, dan inilah yang menurutnya merupakan tindak pidana.

Di sisi lain Chrisna mencontohkan, ada beberapa kreteria gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke KPK. Antara lain seperti pemberian sesama keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan, keuntungan karena investasi dan bunga deposito.

Juga deviden saham, SHU dari kepesertaan Koperasi, seminar kit, hadiah dalam rangka promosi, penerimaan hadiah beasiswa atau tunjangan karena prestasi kerja, kompensasi profesi di luar kedinasan (honorarium, transportasi akomodasi) dan gratifikasi semacamnya.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Lenny Kusuma Putri

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,442