Grand Final Festival Musik Gempur Rokok Ilegal
BREBES – Grup Band Metamorfosa berhasil menggaet trophy Festival Musik Gempur Rokok Ilegal menumbangkan 5 finalis lainnya. Metamorfosa tampil memukau dalam unjuk kreatifitasnya di hadapan penonton dan dewan juri, saat Grand Final Festival Musik Gempur Rokok Ilegal di panggung halaman Parkir Utara Stadion Karangbirahi Brebes Kabupaten Brebes, Sabtu (11/11) malam.
Metamorfosa membawakan lagu Gempur Rokok Ilegal yang dipopulerkan Almarhum Didi Kempot dan lagu pilihan lagu Beraksi dari Kotak. Juara 2 diraih Kelas Bintang Band, dan Juara 3 The Reffair Band. Sedangkan Juara Harapan 1 diraih Ndadax Band dan juara harapan 2 The Legacy Band.
Untuk kriteria penilaian sendiri terdiri dari Performance, aransemen lagu, dan juga harmonisasi musik dan lagu yang dinyanyikan.
“Pemenang mendapatkan piagam, trophy, beserta uang pembinaan dengan total hadiah Rp 9 juta,” tutur Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dian Kurnianto usai menyerahkan hadiah.
Kata Dian, Festival Musik Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Brebes 2023 menjadi ajang bagi anak muda untuk mencari hiburan, mengekspresikan diri, dan bersosialisasi. Kegiatan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sebelumnya, babak penyisihan diikuti puluhan peserta dari berbagai grup band di wilayah Brebes Tegal dan Slawi yang diseleksi sejak (4/11).
“Besar harapan kami, Festival Musik dapat menumbuhkan kreativitas kaum milenial untuk menyebarluaskan informasi terkait sosialisasi gempur rokok ilegal khususnya di Kabupaten Brebes,” jelasnya.
Sementara perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Tegal Agung Setiawan menyampaikan Festival Musik Gempur Rokok Ilegal menjadi sarana Sosialisasi Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 di Bidang Cukai. Sehingga masyarakat Brebes dan sekitarnya terutama generasi muda mampu mengembangkan kreativitas, serta memahami apa itu rokok ilegal.
Agung menjelaskan, Festival Musik disponsori DBHCHT yang telah sebetulnya telah dibayarkan oleh warga masyarakat melalui pembelian rokok-rokok yang legal, ada nilai cukainya dan masuk ke kas negara.
Dari dana tersebut, lanjutnya, yang masuk akan kembali lagi ke pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota dalam wujud DBHCHT yang digunakan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Kegiatan DBHCHT dibagi menjadi dua yaitu sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok polos yang tidak bercukai atau ilegal,” papar Agung.
Agung berharap, digelarnya Festival Musik, warga masyarakat dan generasi milenial pada umumnya bisa turut serta mensosialisasikan tentang gempur rokok ilegal.(Red3/Seni & Budaya).
Editor : Irene Indah