Gegara Pesan Ganja, Oknum Satpol PP Diamankan

KASUS : Pengungkapan kasus oknum Satpol PP Brebes pesan ganja, di kantor BNNP Jateng.(Beenews.id/doc)

BREBES – Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Brebes diamankan gegara memesan narkotika jenis ganja. Tersangka berinisial AN ditangkap oleh BNNP Jateng di rumahnya, di Desa Kaligiri, Sirampog, Kabupaten Brebes Rabu (29/11) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti ganjar seberat 35 gram. Kasie Intel BNNP Jateng, Kunarto menjelaskan, penangkapan ini setelah anggota BNN mendapat laporan adanya paket mencurigakan diduga narkotika via jasa pengiriman atau ekspedisi.

“Barang tersebut diantar petugas jasa pengiriman sesuai alamat tujuan dan diterima oleh orang tua pemesan. Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pemesan paket tersebut yaitu inisial AN,” ujarnya saat rilis kasus di Kantor BNNP Jateng, Rabu (20/12).

Tersangka berdalih barang tersebut dikonsumsi sendiri. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Dirinya menduga AN juga pengedar narkoba. Saat ini, BNNP Jateng masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal usul barang tersebut.

“Kalau melihat jumlah barang tersebut, tidak mungkin dipakai sendiri. Diduga juga akan diedarkan. Dia (AN) membeli barang itu sekitaran harga Rp 500 ribu,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjend Pol Agus Rohmat mengatakan tersabgka AN masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” imbuhnya.(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 121,218