Ganjar Pranowo Perintahkan Daerah Zona Merah Terapkan Lockdown Mikro
SLAWI – Penanganan wabah Covid-19 dalam satu wilayah regional tidak dapat dilakukan secara parsial, harus satu konsensus dan serentak, tidak ada. Semisal satu menutup fasilitas umum lainnya harus mengikuti, termasuk pemberlakuan lockdown berskala mikro di daerah zona merah.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memimpin Rapat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah yang diikuti kepala daerah se-Jawa Tengah, Senin (21/06/2021).
Kebijakan tersebut diambil seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah dalam beberapa minggu terakhir. Ganjar mengungkapkan, zona merah di Jawa Tengah kini bertambah menjadi 13 daerah, yaitu Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kudus, Kabupaten Semarang, Kabupaten Tegal, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Brebes, Sragen, dan Wonogiri.
Untuk pemberlakuan Lockdown mikro pihaknya telah mengirimkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0008989 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Untuk mencegah bertambahnya klaster perkantoran, pihaknya memberlakukan pengaturan kerja dari rumah 75 persen dan kerja di kantor maksimal 25 persen, kecuali untuk pelayanan kesehatan, instansi TNI-Polri dan pelayanan publik langsung.
Pembatasan ketat di zona merah tersebut juga berlaku di sektor kuliner seperti kafe, rumah makan, restoran hingga pedagang angkringan kaki lima yang hanya melayani pembelian pesan-antar tanpa makan di tempat sampai dengan pukul 21.00.
Ganjar juga memerintahkan bupati dan walikota untuk terus melakukan penambahan tempat tidur di rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19, baik di ICU maupun ruang isolasi, termasuk tempat isolasi terpusat.
Bupati Tegal Umi Azizah yang mengikuti rapat secara daring dari rumah dinasnya mengatakan jika pihaknya terus berupaya mempercepat vaksinasi yang datanya diinput melalui aplikasi sistem monitoring imunisasi dan logistik elektronik (SMILE) untuk monitor pelaksanannya.
Usai mengikuti rapat jarak jauh ini, Umi bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Tegal Hendadi Setiadji, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sarmanah Adi Muraeny dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menggelar pertemuan terbatas.
(Red3/Kesehatan)
Editor : Nur Hayati