Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Sampaikan Pendapat Akhir Pengelolaan Limbah Dan BMD

RANCANGAN : Tauchidin saat membacakan Pendapat Akhir (PA) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, terhadap akan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. (Beenews.id/Humas DPRD Kota Tegal)

TEGAL – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, menyampaikan Pendapat Akhir (PA) terhadap akan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (6/3/2023).

PA dibacakan oleh Tauchidin terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Fraksi PKS menyampaikan sikap politik yang dituangkan dalam Pendapat Akhir. Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung adanya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fraksi PKS berharap dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah bisa secara optimal ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip fungsional, efisiensi, akuntabilitas, berkepastian hukum dan berkepastian nilai.

Yang terpenting dengan adanya aturan baru ini adalah bagaimana agar kekayaan yang dimiliki daerah dapat dikelola serta diinventarisir sebaik-baiknya sehingga kekayaan yang dimilki daerah akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.

Pencatatan dan pendataan asset miliki Pemkot Tegal harus dilakukan lebih teliti serta diawasi dengan baik. Pengelolaan aset secara manual sangat beresiko tinggi karena selama ini banyak aset-aset Pemkot Tegal yang diduduki pihak ketiga/swasta, sehingga perlu melakukan perjanjian baru atau penghentian kerjasama dengan pihak swasta yang selama ini menduduki lahan aset yang dimiliki Pemkot Tegal.

Selan itu Fraksi PKS meminta agar jenis perijinan yang dikeluarkan Pemkot Tegal bisa lebih dirinci agar terbuka dan terpantau siapapun.

Terkait Raperda Pengelolaan air limbah Fraksi PKS menyambut baik adanya Perda ini karena jika limbah domestik tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan persoalan lingkungan. Perda ini nantinya bisa menjadi perangkat untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi kemudian agar bisa teratasi.

“Kami berharap dengan adanya perda ini Pemerintah Kota Tegal bisa mewujdukan lingkungan yang sehat, masyarakat yang sehat dan produktif di Kota Tegal,” kata Tauchidin.

Fraksi PKS memandang Perda ini penting untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah, dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.

“Fraksi PKS meminta agar benar-benar diseriusi setelah Penetapan Perda ini ada SPALD Setempat dan SPALD Terpusat yang diterapkan di Kota Tegal sebagaimana yang diamanatkan dalam Regulasi tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” tutupnya.
(Red2/Organisasi)

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,439