Fraksi Golkar DPRD Kota Tegal Sampaikan PU Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Anggaran 2022
TEGAL – Pemandangan Umum (PU)
Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Tegal tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Anggaran 2022 disampaikan oleh M Muslim pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (15/6/2023).
“Fraksi kami setelah mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 ternyata masih ditemukan adanya beberapa kelemahan dalam pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundangan,” kata Muslim.
Kelemahan itu diantaranya pemborosan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bedasarkan kelangkaan profesi sebesar Rp 1.736.840.500 sehingga menimbulkan pemborosan atas pembayran TPP.
Selanjutnya kelebihan pembayaran honorarium pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebesar Rp 753.252.250 sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 753.252.250,-.
Dan kelebihan pembayaran pekerjaan belanja modal infrastruktur pada empat DPA sebesar Rp 271.332.000 sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 271.332.000.
“Oleh karena itu Fraksi Gerindra Golkar DPRD Kota Tegal mohon ada penjelasan,” terang Muslim.
Sebelum mengakhiri PU ini, Fraksi Golkar menyampaikan beberapa saran dan pendapat seperti, realisasi pendapatan dan dana transfer dari pemerintah pusat, yang proyeksinya tidak akurat dan jauh dari potensinya sehingga tidak mencapai target.
Saran fraksi adalah agar hal yang sama tidak terulang pada tahun berjalan diharapkan dalam menyusun mengalokasikan pendapatan daerah pada OPD yang menghasilkan pendapatan terlalu tinggi. Hal itu sehingga tidak mencapai target kecuali untuk dana transfer dari pemerintah pusat bisa juga karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang wanprestasi.
Untuk jenis pendapatan dari intensif fiskal untuk Tahun 2022 DID Kota Tegal memperoleh alokasi sebesar Rp 9,1 Miliar lebih, Tahun 2021 sebesar Rp 19,59 Miliar, sedangkan untuk Tahun 2023 nihil. Itu disebabkan oleh karena capaian kinerja beberapa item indikator kriteria DID menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Perlu ada pembenahan dalam indikator DID agar perolehannya bisa maksimal di Tahun 2023, seperti penggunaan produk dalam negeri dalam APBA 2023 dimaksimalkan. Percepatan dalam belanja daerah Tahun 2023.
Dukungan belanja daerah terhadap kegiatan untuk dapat menurunkan kemiskinan, pengangguran dan stunting dalam Tahun 2023.
Terhadap LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun 2022 dan pemerintah kota tegal telah menindaklanjuti yang telah disusun dalam rencana aksi (action plan) maka, pemerintah Kota Tegal supaya menyelesaikan tindak lanjut tersebut secara tuntas karena, dari 259 temuan yang 245 sudah sesuai dan yang belum selesai masih ada 14 yang belum ditindak lanjuti.
“Dalam upaya mempertahankan perolehan Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan kerja keras dari segenap jajaran,” pungkas Muslim.
(Red2/Organisasi)
Editor : Irene Indah