Enam Fraksi Soroti Raperda Penataan PKL

RAPERDA : Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono hadir langsung dalam Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Enam Fraksi di DPRD Kota Tegal menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Hal tersebut disampaikan masing-masing Fraksi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Penjelasan Wali Kota atas Empat Raperda Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (2/6/2022).

Selain membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, DPRD juga membahas tiga Raperda lain juga disampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut, Raperda tentang Pengarustamaan Dender (PUG). Raperda tentang Fasilitasi Pencegahaan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan Raperda Tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono hadir langsung dalam Rapat Paripurna tersebut, bersama Sekrataris Daerah Kota Tegal, Johardi bersama jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal mengikuti Paripurna secara hybrid.

Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL menjadi perhatian khusus Fraksi-fraksi, Partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan Sisdiono Ahmad menyampaikan bahwa keberadaan Perda tersebut nantinya harus bisa memberikan perlindungan, sokongan dan penguatan pembinaan serta pembinaan.

“Pedagang kaki lima (PKL) adalah penggerak perekonomian sektor informal yang terbukti mampu bertahan disaat badai Covid-19 melanda, sehingga paradigma pembangunan harus dirubah yang semula PKL sebagai obyek menjadi subyek dalam pembangunan,” ujar Sisdiono Ahmad.

Dengan adanya regulasi Penataaan dan Pemberdayaan OKL, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Edi Suripno berharap Pemerintah Kota Tegal akan memunculkan kepastian dan perlindungan bagi keberadaan dan keberlangsungan PKL di Kota Tegal.

“Raperda ini agar Pemerintah Kota segera menetapkan zonasi Kawasan lokasi PKL yang strategis agar PKL tidak lagi dianggap sebagai sumber kekumuhan dengan mempertimbangkan pusat keramaian dan ketertiban lalu lintas, termasuk kalau dipandang perlu Pemerintah Kota dapat merumuskan jenis PKL dan karakteristiknya sampai bentuk tempat usahanya PKL biar tidak menyebabkan Kawasan PKL yang terkesan kumuh, kotor dan kurang sedap dipandang karena tidak memperhatikan kebersihan dan estetika bagi penampilan wajah sebuah kota,” ujar Edi Suripno.

Sementara itu, Fraksi PKS, yang dibacakan Rahmat Raharjo berharap Raperda PKL ini benar-benar dapat mengatur secara lengkap mencakup semua aspek antara lain; lokasi dan kawasan tempat berusaha PKL, hak kewajiban baik bagi PKL maupun penyelenggara pemerintahan, pendataan, pendaftaran, dan perijinan, pemberdayaan, monitoring dan evaluasi, serta regulasi turunan dari raperda ini yang mengatur lebih detail tentang PKL.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,860