Dua Raperda Disetujui DPRD, Pemerintah Kota Tegal Siap Berlakukan Sesuai Aturan
TEGAL – Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (6/3/2023) diadakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal Dengan Acara Persetujuan Penetapan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo, serta anggota DPRD Kota Tegal dan seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Masing-masing perwakilan dari setiap fraksi menyampaikan keputusannya terkait Raperda tersebut. Dari mulai fraksi Gerindra, fraksi PDIP, fraksi PKB, fraksi PKS, fraksi PAN, fraksi Golkar sepakat menyetujui Raperda yang telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) V dan Panitia Khusus (Pansus) VI serta tim asistensi penyusunan Raperda.
Disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, S.T bahwa seluruh fraksi telah menjetujui Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Untuk selanjutnya, diharapkan Pemerintah Kota Tegal bisa melaksanakannya dengan baik, sesuai koridor dan aturan yang ada.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan, sesuai dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah maka Peraturan daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah perlu disesuaikan dan ditinjau kembali.
Konsep utama mengenai pemanfaatan barang milik daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah menjadi memiliki nilai tambah untuk peningkatan pendapatan asli daerah.
Termasuk permasalahan limbah domestik merupakan penyumbang terbesar atas buruknya kualitas air bersih yang dikarenakan kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelenggaraan sistem air limbah domestik masih rendah.
Disisi lain, adanya pertumbuhan penduduk yang meningkat setiap tahunnya juga berdampak terhadap bertambahnya produksi air limbah domestik yang mempengaruhi pada kualitas sumber air.
Penyelenggaraan sistem air limbah domestik diperlukan sebagai upaya untuk mengatasi dan antisipasi terhadap permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
Dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan sistem air limbah domestik diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur, transportasi publik, lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta pembangunan yang berkelanjutan.
Menurut Wali Kota, setelah kedua Raperda disetujui, maka sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan dimohonkan nomor register terlebih dahulu kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, hingga kemudian ditetapkan dan diundangkan. Wali Kota optimis, dua Perda tersebut dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tegal dengan sebaik-baiknya.
Persetujuan dua Raperda tersebut menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kota Tegal, kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Tegal kepada Wali Kota Tegal.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah