Dua Bulan Saja. Ini Syarat Dapat Menikmati Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

BERLAKU : Namun perlu diketahui, layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng ini hanya berlaku kurang lebih dua bulan saja ya.(BeeNews.id/Doc).

TEGAL – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, beri kabar gembira untuk masyarakat wajib pajak. Diberi kabar gembira untuk masyarakat wajib pajak oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebab Ganjar Pranowo resmi berlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada semester kedua tahun ini.

Lebih tepatnya, pemutihan PKB ini resmi berlaku mulai Rabu (7/9/2022) hingga Selasa (22/11/2022) mendatang.

Informasi pemutihan pajak khusus wilayah Jateng ini BeeNews.id ketahui dari unggahan Instagram @bapenda_jateng.

“Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jateng yang mengalami keterlambatan pembayaran,” tulis @bapenda_jateng.

Dalam kesempatan ini, Bapenda Jateng juga menawarkan keuntungan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Lalu ada program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.

Layanan BBNKB kedua ini, bisa dinikmati masyarakat yang melakukan proses balik nama kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jateng maupun luar Jateng.

Juga terdapat layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, untuk masyarakat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun. Namun perlu diketahui, layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng ini hanya berlaku kurang lebih dua bulan saja.

Bagi wajib pajak yang hendak menikmati layanan ini bisa segera menyiapkan berkas dan datang langsung ke SAMSAT terdekat.

Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menikmati layanan ini adalah:

Advertisements
  1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy
  2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)
  3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)
  4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).

(Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,877