DPRD Kota Tegal Fokus Bahas Penataan PKL, Relokasi Jalan Melati Jadi Sorotan
TEGAL – Setelah sempat terhenti, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali menjadi agenda penting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal di awal tahun 2025. Melalui Panitia Khusus (Pansus) yang baru dibentuk, upaya ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi PKL di kota tersebut.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya telah merancang pembentukan tiga Pansus. Salah satunya adalah Pansus yang akan menangani Raperda PKL, selain membahas Raperda tentang pariwisata dan penyertaan modal untuk PDAM.
“Pansus PKL yang sebelumnya sudah pernah dibentuk tahun lalu, kini diaktifkan kembali karena Raperda belum selesai dibahas. Ini juga mengingat banyak anggota DPRD baru hasil Pilkada 2024,” ungkap Kusnendro.
Salah satu fokus utama dari pembahasan ini adalah relokasi PKL ke Jalan Melati. Kusnendro menyoroti pentingnya persiapan di lokasi baru tersebut. Ia menekankan bahwa penerangan di area tersebut harus menjadi prioritas agar suasana lebih nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
“Lokasi baru ini masih relatif gelap. Maka, diperlukan penerangan yang memadai agar PKL bisa berjualan dengan nyaman,” tambahnya.
Selain penerangan, upaya untuk menarik minat masyarakat juga menjadi perhatian. Kusnendro berharap agar lokasi relokasi dapat menjadi pusat aktivitas baru yang ramai sehingga pedagang tidak kehilangan pelanggan. Ia menekankan pentingnya strategi yang matang agar masyarakat berbondong-bondong mendatangi area tersebut.
Lebih lanjut, Kusnendro menegaskan bahwa Pansus akan berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda PKL sesuai jadwal. Ia juga berharap agar proses relokasi berjalan lancar tanpa adanya protes dari pedagang. Jika pun muncul keluhan, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk bijak dalam mencari solusi terbaik.
“Kami ingin uji coba relokasi ini berjalan baik tanpa gejolak. Kalau ada protes, Pemkot harus sigap menyikapinya,” tutupnya.
Langkah DPRD Kota Tegal ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para PKL sekaligus memberikan solusi terbaik untuk menciptakan penataan yang lebih baik di Kota Tegal.
(Red1/Pemerintahan)
Editor : Indah Setiawati