DPR RI Akan Segera Lakukan Penetapan RUU KIA hingga Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
BREBES – Tak lama lagi, DPR RI akan segera lakukan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Nur Nadlifah. Dalam RUU KIA itu, juga ada beberapa poin terkait hak cuti melahirkan untuk ibu dan ayah.
“Draf RUU KIA sudah di DPR RI, tak lama lagi segera ditetapkan menjadi UU. Di dalamnya juga mengatur terkait cuti melahirkan. Tapi tentu saja berpedoman sama dengan UU lain contohnya Ketenagakerjaan agar nantinya tidak terjadi ketimpangan dan kebingungan masyarakat,” kata Nur Nadlifah usai menghadiri kegiataan dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama ratusan HRD Perusahaaan di ballroom Hotel Grand Dian Kabupaten Brebes, Rabu (13/12).
Politisi PKB ini mengatakan, dalam RUU KIA, hak cuti melahirkan minimal 6 bulan. Selain itu, juga memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur hak cuti melahirkan hanya berdurasi sebatas 3 bulan. Menurut dia, RUU KIA dirancang untuk menciptakan SDM yang unggul. Sehingga ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
“Memang untuk cuti ibu melahirkan enam bulan, tapi boleh saja hanya diambil tiga bulan. Situasional saja, toh juga maksimal ibu melahirkan tak lebih dari empat kali. Untuk cuti ayah yang sebekumnya hanya dua hari ini diperpanjang hingga satu atau dua pekan,” beber dia.
Ia mengungkapkan, peran ayah pasca melahirkan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Pada dasarnya dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.
Sebelum ditetapkan nantinya, lanjut dia, RUU KIA saat ini dalam proses pembahasan bersama tim perumus dan tim sinkronisasi dari pemerintah. “Perlu kita tegaskan RUU KIA ini difokuskan untuk mensejahterakan ibu dan anak jangan disamakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga nantinya di antara kedua UU tersebut diharapkan akan saling melengkapi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes Acep Dwi Yuniman mengajak HRD perusahaan di kota bawang untuk berpartisipasi dalam program Sertakan ini sehingga banyak pekerja informal yang bisa dibantu jaminan sosialnya.
Menurut dia, Program Sertakan merupakan program perlindungan kepada pekerja informal rentan yang berada di sekitar tempat tinggal pekerja maupun di lingkungan perusahaan.
“Harapan kami, HRD perusahaan memasang poster kami, baik di media Pengumuman Perusahaan atau ke masing-masing karyawan terkait manfaat pentingnya BPJS Ketenagakerjaan,” kata Acep Dwi Yuniman.
Ia menerangkan, dengan kepedulian masing-masing karyawan dapat berpartisipasi dengan melindungi tiga atau empat orang disekitarnya.
“Misalnya, tukang ojek, tukang sayur, pedagang makanan, asisten rumah tangga, marbot dan lainnya dapat didaftarkan oleh mereka. Misal pedagang makanan kecelakaan, maka ahli waris dapat santunan Rp 70 juta dan ditambah anaknya bisa mendapatkan beasiswa sampai kuliah,” beber dia.
Selain itu, suami atau istri pekerja, anak, saudara yang bekerja informal juga bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya, hanya Rp16.800 per orang per bulan untuk dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Meskipun iurannya murah, kata Acep, manfaat yang diterima peserta sama dengan pekerja formal maupun sekelas pejabat. Dia memastikan proses pendaftaran juga mudah, yakni dengan scan barcode yang sudah diterima masing-masing HRD dan langsung terhubung ke menu pendaftaran program Sertakan.
“Isi data yang diperlukan dan segera dibayarkan kode iuran yang muncul otomatis resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi dari beberapa resiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah