Dirlantas Polda Jateng : Polantas Akan Kedepankan Teknologi Dalam Melaksanakan Tugas
SEMARANG – Jajaran Lalu Lintas Polda Jateng akan mengedepankan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini disampaikan Dirlantas, Kombes Pol Rudy Syafirudin usai perayaan puncak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/9).
“Anggota lalu lintas di jajaran Jawa Tengah wajib menggunakan informasi dan teknologi dalam penegakan hukum. Salah satu alasannya, karena di masa pandemi ini kita wajib menjaga prokes dan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kepolisian,” papar Kombes Rudy.
Dirlantas mengatakan saat ini aplikasi yang telah digunakan adalah Sakpole, Kopek, ETLE, identifikasi kendaraan bermotor, BPKB online, dan lain-lain.
Aplikasi ini dibuat jajaran Ditlantas untuk memenuhi tuntutan kemajuan teknologi dan berfungsi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Namun bila masyarakat masih merasa canggung apakah layanan ini berlaku atau tidak. Kami menegaskan bahwa layanan-layanan ini sudah kami launching dan sudah berjalan,” ujar Kombes Rudy.
Terkait penegakan hukum di lapangan, Kombes Rudy mengatakan tidak ada anggota kepolisian yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara konvensional. Penindakan harus dilakukan menggunakan sarana aplikasi elektronik yakni ETLE dan Kopek.
“Jadi tidak ada lagi ada interaksi antara petugas dan pelanggar. Kami mengharap masyarakat untuk tidak menyuap petugas. Siapa pun yang melanggar akan kami foto dan proses,” tegas Kombes Rudy.
Menurut Dirlantas, surat tilang akan diberikan setelah melakukan konfirmasi di Polda Jateng. Surat tilang bertujuan sebagai dasar pembayaraan di bank yang telah bekerjasama dengan Polda Jateng.
“Denda tilang itu secara otomatis masuk ke kas negara. Hampir satu tahun menggunakan informasi teknologi (IT) sama sekali tidak ada komplain dari masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Kombes Rudy, penggunaan tilang elektronik dinilainya sangat baik. Hasil evaluasi hampir 65 persen masyarakat tahu tilang elektronik.
Dikatakannya dalam waktu sebulan Ditlantas Polda Jateng mengirimkan 3 ribu surat konfirmasi. Data pelanggaran tersebut selalu diperbarui (update).
Dirlantas meminta setelah mendapatkan konfirmasi, tugas masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas adalah datang ke kantor polisi untuk menanyakan data-data pelanggarannya. Setelah pelanggar mengerti maka akan diberikan surat tilang.
“Penilangan dibubuhi tanda tangan dari yang bersangkutan lalu melakukan pembayaran di bank BRI. Jadi tidak ada kolusi lagi dari pelanggar,” jelasnya.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah