Dirjen Pengendalian dan Penerbitan Tanah Beri Solusi Tata Ruang di Kabupaten Tegal

MENINJAU : Direktur Jenderal Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang Budi Situmorang menjelaskan bahwa timnya nanti akan mencoba meninjau luasan LSD yang telah disampikan masing-masing daerah, yaitu Kabupaten dan Kota Tegal. Sehingga segera mendapat kepastian dan tidak terjadi selisih luasan lagi. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

SLAWI – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang Budi Situmorang menyatakan pihaknya akan meninjau kembali Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di dua wilayah, yakni Kabupaten Tegal dan Kota Tegal sehingga segera mendapat kepastian dan tidak terjadi selisih luasan lagi.

Pernyataan Budi Situmorang tersebut untuk menjawab pertanyaan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi yang mewakili Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono saat membahas penertiban tanah yang ada di Lingkungan Kabupaten dan Kota Tegal, bertempat di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu, (23/02/22).

Menurut Johardi, LSD di Kota Tegal yang sesuai ketentuan ATR/BPN dalam Surat Keputusan Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/21 adalah 495,07 hektare. Sedangkan pada kenyataannya hanya 382,05 hektare saja yang cocok dan sisanya belum sesuai.

Sementara dalam pemaparannya, Umi meminta solusi atas tata ruang yang ada di Kabupaten Tegal, agar sejalan dengan arah investasi. Umi menyampaikan Kabupaten Tegal merupakan daerah agraris, yang luasnya terbentang hingga 87,879 hektare, sekitar 44,43 persen merupakan lahan persawahan.

Selain itu, kontribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Kabupaten Tegal tahun 2020 lalu mampu menopang 13,24 persen perekonomian daerah atau terbesar ketiga setelah industri pengolahan dan perdagangan.

“Bahkan di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, saat hampir seluruh wilayah perekonomiannya tumbuh negatif, termasuk Kabupaten Tegal yang tumbuh minus 1,46 persen di mana 10 sektor usaha di dalamnya mengalami pertumbuhan minus, sektor utama ketahanan pangan ini justru tumbuh positif 2,18 persen,” ungkap Umi.

Terkait itu, lanjut Umi, Kabupaten Tegal sebelumnya telah menjalin koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada tanggal 2 Februari 2022 lalu untuk segera menuntaskan berbagai persoalan yang ada, seperti luasan lahan sawah yang dilindungi atau LSD di Kabupaten Tegal yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN seluas 38.625,94 hektare.

Sedangkan Kabupaten Tegal telah menetapkan luasan LP2B sebesar 36.088 hektare, sehingga di sini terdapat perbedaan luas antara LSD dengan LP2B.

“Memang saat itu pak Dirjen pun menyampaikan jika LSD yang telah ditetapkan pemerintah tersebut bukanlah keputusan final atau hasil akhir dari penetapan luasan lahan pertanian kabupaten/kota, namun ini lebih bersifat sebagai “cubitan” bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. Oleh karenanya saya mohon kepada bapak Dirjen berkenan memberikan masukan dan arahan, sehingga penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang kami di masa mendatang dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Budi Situmorang menyampaikan nanti tim kami yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS akan segera turun ke lapangan, maksimal satu minggu akan selesai, mohon kerjasamanya.

Advertisements

Menurut Budi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar LSD dapat menjadi peruntukan Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) atau setidaknya memenuhi salah satunya, yaitu LSD dari irigasi premium, beririgasi teknis, produktivitas 6 ton dan index penanaman minimal dua.

“Jika semuanya selesai, maka surat keputusan akan segera turun. Jangan lupa semuanya harus jelas, berikut dokumentasinya. Jangan ada keraguan dari para petugas PPNS,” pungkasnya.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,860