Cegah Tipikor, Pemerintah Luncurkan Monitoring Centre for Prevention
SLAWI – Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), Pemerintah meluncurkan Monitoring Centre for Prevention (MCP). Peluncuran ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Selasa (31/08/2021).
Bupati Tegal Umi Azizah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono beserta jajarannya turut hadir mengikuti siaran konferensi video peluncuran MCP dari ruang rapat Sekda.
Kepala KPK Firli Bahuri menegaskan pemda harus memfokuskan delapan area tata kelola untuk mencegah Tipikor dan memastikan seluruhnya berjalan secara kontinyu, masif dan terukur.
“Ada delapan perbaikan tata kelola Pemda yang terangkum dalam MCP seperti pengawasan APIP (aparat pengawasan internal pemerintah), manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, managemen aset daerah, tata kelola keuangan desa, perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa serta perizinan,” kata Firli.
Menurutnya, kasus korupsi di Indonesia banyak terjadi pada delapan sektor tersebut. Sehingga untuk mencegahnya, KPK menciptakan tiga strategi upaya pemberantasan korupsi, yaitu pendekatan strategi dengan pendidikan masyarakat, pendekatan strategi pencegahan dan penindakan.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menandaskan jika pengawasan oleh APIP, BPK dan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh saling menunggu, apalagi dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Adapun Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan temuan yang sering terjadi pada proses penganggaran adalah perencanaan yang kurang tidak sesuai kebutuhan, penganggaran yang kurang tepat dan pelaksanaan program, salah satunya belanja aparatur yang lebih besar dari belanja modal dan barang.
Ia menambahkan, masih banyak kendala yang harus dibenahi oleh pejabat pemerintah dimana pandemi Covid-19 memberikan pembelajaran penting, salah satunya terkait mekanisme kinerja pegawai.
Pandemi Covid-19 telah mendorong ASN lebih banyak bekerja dari rumah untuk mengurangi kontak fisik. Hal tersebut tentunya akan menghemat anggaran belanja operasional pegawai yang itu bisa dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
“Di sini, kami menemukan masih banyak aparatur yang fokus kerjanya hanya sebatas sent, tidak menjamin delivered. Tidak sampai memastikan manfaat dari program kegiatannya betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan proses mutasi jabatan di daerah yang tidak sesuai aturan. Temuan lainnya belanja program atau kegiatan yang tidak sesuai perencanaan, kecuali untuk dana penanganan Covid-19.
Tito menemukan adanya hubungan yang kurang harmonis di internal pemerintah daerah atau antara pemerintah daerah dengan DPRD, kemudian pejabat yang terlibat masalah hukum, serta temuan lainnya yang belum terselesaikan sehingga statusnya terus berlanjut.
Di acara tersebut, Tito memberikan apresiasi berupa pemberian piagam penghargaan kepada 10 pemerintah daerah provinsi yang secara tepat waktu telah menindaklanjuti hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri dimana Provinsi Jawa Tengah termasuk didalamnya.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah