Cegah Inefisiensi Belanja APBD, KPK Rekomendasikan Konsolidasi Paket Pengadaan Langsung
SLAWI – Cegah terjadinya inefisiensi atau pemborosan anggaran belanja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merekomendasikan konsolidasi atau penggabungan sejumlah paket pekerjaan pengadaan langsung barang dan jasa pemerintah. Keterangan ini disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto saat ditemui di ruang lobi Gedung Amartha Setda Kabupaten Tegal, Senin (13/06/2022).
Rudy menuturkan, rekomendasi tersebut merupakan arahan KPK dari hasil monitoring control for prevetion (MCP) pada Pemkab Tegal yang disampaikan saat rapat koordinasi program pencegahan korupsi dan optimalisasi pendapatan daerah, Selasa (07/06/2022) lalu.
Rudi menjelaskan, hasil pemetaan KPK pada area intervensi pengadaan barang dan jasa Pemkab Tegal tahun 2022 berpotensi inefisien. Indikasi ini terlihat tidak hanya dari nilai keseluruhan pagu paket pekerjaan lelang dengan pengadaan langsung yang timpang, tapi juga proporsi jumlah paket pekerjaan yang dilelang sebanyak 105 paket tidak sebanding dengan jumlah paket pekerjaan pengadaan langsung yang mencapai 6.300 paket.
Diyakini, melalui konsolidasi paket pekerjaan di bidang jasa konstruksi ini akan diperoleh penghematan belanja APBD. Rudi mencontohkan, dari tender paket pekerjaan pembangunan Mal Pelayanan Publik senilai Rp21,2 miliar diperoleh pemenang lelang dengan harga terkoreksi Rp17 miliar atau ada penghematan 19,8 persen dari nilai pagu.
“Sesuai rekomendasi KPK, kami harus melakukan konsolidasi paket pengadaan langsung untuk mencegah inefisiensi. Sehingga proses pengadaan paket pekerjaan yang sedang berjalan kami hentikan sementara waktu untuk diidentifikasi ulang paket-paket mana saja yang bisa dikonsolidasi,” kata Rudy.
Adapun fitur pembatalan paket pekerjaan dalam menu aplikasi layanan pengadaan secara elektronik yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini sudah tersedia dan bisa difungsikan untuk mencegah risiko terjadinya kerugian negara atau inefisiensi anggaran.
Proses konsolidasi paket ini melibatkan tim teknis pejabat pembuat komitmen (PPKom) dan tim teknis pengadaan barang dan jasa. Adapun identifikasi konsolidasi paket tersebut mencakup paket pekerjaan konstruksi yang belum memiliki surat perintah kerja (SPK).
“Paket yang akan kita konsolidasikan ini nanti masih dalam proses mengundang penyedia jasa dan belum memiliki SPK,” jelasnya.
Kendati demikian, tidak semua paket pekerjaan pengadaan langsung bisa dikonsolidasi. Ada pertimbangan teknis tertentu sehingga paket tersebut lebih efisien tanpa harus dikonsolidasi.
Rudy menambahkan, untuk paket pekerjaan yang terkonsolidasi ini masih dimungkinkan pelaksanaan tendernya di bulan Juli dan SPK keluar di bulan berikutnya.
“Pada prinsipnya kami melakukan proses identifikasi paket untuk dikonsolidasi. Selanjutnya, dari data ini kami sampaikan ke pimpinan. Mudah-mudahan dalam minggu ini rancangan konsolidasi paketnya bisa selesai sehingga secepatnya ada kebijakan pimpinan untuk kami proses lebih lanjut dan tentunya juga kami laporkan ke KPK melalui MCP,” ujarnya.
Rudy berharap calon penyedia jasa konstruksi bisa bijak menyikapi perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa ini serta mengikuti prosesnya dengan damai. Perubahan kebijakan ini menurutnya hal yang wajar mengingat pihaknya sebelumnya juga pernah melakukan pembatalan pekerjaan pada pemenang lelang yang sudah mengantongi SPK karena ada refocusing di masa pandemi.
“Jadi mohon pengertian teman-teman penyedia agar bisa menyikapi ini dengan bijak tanpa kegaduhan,” tutupnya.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah