Bupati Umi: Percepat Belanja Dana Desa
SLAWI – Bupati Tegal Umi Azizah menekankan kepala desa mempercepat serapan dana desa untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan rencana pembangunan desa. Pernyataan ini disampaikan Umi saat acara membuka acara Silaturahmi Daerah (Silatda) Kepala Desa se-Kabupaten Tegal bersama Forkopimda dan DPRD Kabupaten Tegal di Pendopo Amangkurat, Selasa (31/05/2022) pagi.
Tak kurang dari Rp484,8 miliar dana pemerintah ditransfer ke 281 desa di Kabupaten Tegal tahun 2022 ini yang terdiri dari Rp359,8 miliar dana desa (DD) dari pusat dan Rp125 miliar alokasi dana desa (ADD) dari APBD Kabupaten Tegal.
“Segera belanjakan dana pembangunan ini agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. Terlebih di tengah upaya pemulihan ekonomi dan penanganan dampak pandemi, percepatan belanja APBDes tentunya akan memberikan efek perputaran uang dan perputaran ekonomi di masyarakat desa,” tandasnya.
Penggunaan DD tahun ini menurut Umi diprioritaskan pada tiga hal, yaitu pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan nonalam.
Ketentuan tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Pada kesempatan ini, Umi juga menitip pesan kepada kepala desa agar meningkatkan kinerja pelayanan publiknya.
“Kita telah diamanatkan untuk bekerja sebagai pemimpin pelayan masyarakat. Jadi laksanakanlah tugas dan fungsi jabatannya sebaik-baiknya secara bertanggungjawab dan berintegritas. Dedikasikan diri untuk meraih kepuasan masyarakat sesuai koridor agenda pembangunan dalam RPJMDes dan mendukung pencapaian program unggulan Pemkab Tegal,” katanya.
Tak hanya itu, di sini Umi juga menekankan peran Kades dalam mencapai target penuntasan perbaikan rumah tidak layak huni, desa merdeka sampah dan pengentasan kemiskinan ekstrim.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara Silatda sekaligus Kepala Desa Margasari Eko Riyanto menuturkan siap menindaklanjuti arahan Bupati Tegal.
“Alhamdulillah, bulan ini malahan desa saya akan melakukan pencarian DD yang kedua. Adapun proporsi penggunaan dana desa ini sudah kami sesuaikan dengan Perpres Nomor 104 terkait pemanfaatan dana desa yaitu 40 persen untuk bantuan langsung tunai, 20 persen ketahanan pangan, 8 persen PPKM dan sisanya kepentingan pemdes,” pungkasnya.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah