Bupati Serahkan Surat Remisi Untuk 173 Napi di Lapas Kelas IIB Brebes
BREBES – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa senyum gembira bagi 173 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Brebes. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Remisi diberikan karena memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik dan menyesali perbuatanya selama didalam menjalani pembinaan ditahanan.
Sebanyak 173 dari 267 Napi yang menghuni Lapas Kelas IIB Brebes menerima remisi. Pengurangan masa tahanan bervariasi antara 1-6 bulan. Dan seorang atas nama Sodikin mendapat remisi bebas.
Secara simbolis, Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada dua napi.
Idza juga mengucapkan selamat kepada seluruh napi yang menerima remisi terutama kepada yang bisa langsung bebas.
“Selamat kembali ke keluarga dan masyarakat, semoga bisa menjalani hidup yang lebih baik lagi. Ingat jangan sampai kembali ke sini lagi,” ujar Idza mengingatkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Isnawan SH MH menjelaskan, pada 17 Agustus 2021 sebanyak 173 Napi di Lapas Kelas IIB Brebes menerima Remis Umum, terdiri 168 Napi pria dan 5 wanita.
Isnawan merinci, untuk Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 170 orang yaitu 62 orang diberi remisi 1 bulan, 37 orang remisi 2 bulan, 29 orang remisi 3 bulan, 28 orang remisi 4 bulan, 13 orang remisi 5 bulan dan 1 orang remisi 6 bulan.
Untuk RU II diberikan kepada 3 orang dengan rincian 1 orang remisi 2 bulan, 1 orang remisi 4 bulan dan 1 orang remisi 5 bulan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri para narapidana dalam sikap dan prilaku sehari hari,” ujarnya.
Nampak hadir mendampingi Bupati Brebes diantaranya Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Ketua Dekranasda AKBP Dr Warsidin MH dan Forkopimda.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah