Brebes Terapkan JKN Skema Sharing Iuran Kepesertaan, Pertama di Indonesia
BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menerapkan skema sharing iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sebanyak 5.000 orang yang berasal dari kalangan masyarakat menengah menjadi sasaran program kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di maksud dengan skema sharing, peserta hanya membayar iuran Rp. 15 ribu perbulan dari kwewajiban membayar iuran Rp. 35 ribu. Dan sisanya Rp. 20 ribu ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) penandatanganan kerjasama.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal dan Perwakilan Instansi selaku Kordinator Iuran Kepesertaan dan disaksikan Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, S.E., M.H. dan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Ir. David Bangun, di Pendopo Bupati Brebes, Rabu (27/7).
Bupati Idza menjelaskan, program Skema Sharing Iuran kepersertaan BPJS Kesehaan menargetkan 5.000 orang dengan sasaran kalangan masyarakat menengah.
Kalau masyarakat bawah iuran BPJS Kesehatan sudah dibiayai oleh pemkab, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah, pasca pandemi.
Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Brebes sudah mencapai 94% dari target 95%. Jadi tinggal 1% yang diharapkan dengan program skema sharing ini, Kabupaten Brebes bisa menjadi Kabupaten Universal Health Coverage (UHC).
Yakni, sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Ir. David Bangun mengatakan, sejak 2014 BPJS Kesehatan diberikan mandat untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu tugas utamanya adalah perlindungan rakyat semesta dengan ukurannya 98 peserta penduduk Indonesia ditahun 2024 tercover kebutuhan kesehatannya.
David Bangun menyampaikan, sampai dengan saat ini secara nasional sudah 88 persen atau sekitar 245 juta jiwa penduduk Indonesia yang bergabung dengan JKN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 juta penduduk adalah penerima bantuan iuran.
Menurut David, untuk mencapai kesempurnaan ada dua tantangan yang harus dijangkau yaitu masyarakat yang sama sekali belum pernah menjadi peserta dan mereka yang sudah menjadi peserta tapi non aktif karena menunggak, PHK ataupun karena dihapus dari penerima bantuan.
David menandaskan, untuk persoalan tersebut maka BPJS mengenalkan Program Skema Sharing Iuran. Program ini merupakan bentuk gotong royong dan kerjasama antara masyarakat yang kemampuan ekonominya terbatas (bukan fakir miskin dan tidak mampu) dengan pemerintah daerah setempat.
“Skema Sharing Iuran merupakan program pertama di Indonesia dan Kabupaten Brebes sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan Skema Sharing Iuran. Untuk itu apresiasi kami sampaikan kepada Bupati dan masyarakat Brebes,” pungkasnya. (Red4/Kesehatan)
Editor: Nur Hayati