Bea Cukai Kota Tegal Tegaskan Berantas Rokok Ilegal

BERKOMITMEN : Kantor Bea Cukai Kota Tegal melalui Humas Bea dan Cukai, Bambang Kristiawan menegaskan bahwa Bea Cukai Kota Tegal berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal di pasaran saat berdialog melalui sambungan telepon di Sapa Kota Tegal Sebayu FM. (Beenews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Kantor Bea Cukai Kota Tegal melalui Humas Bea dan Cukai, Bambang Kristiawan menegaskan bahwa Bea Cukai Kota Tegal berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal di pasaran.

Hal tersebut diungkapkan Bambang Kristiawan saat berdialog melalui sambungan telepon di Sapa Kota Tegal Sebayu FM, Rabu (22/2/23).

“Kita dapat mendeteksi rokok ilegal lewat keberadaan pita cukai. Karena untuk saat ini pita cukai digunakan sebagai tools atau alat pembayaran cukai,” jelasnya.

Ditambahkan Humas Bea dan Cukai Kota Tegal, Ada empat jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat, yaitu rokok polos atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, rokok yang dilengkapi pita cukai bekas, rokok yang dilengkapi pita cukai palsu, dan rokok yang dilengkapi pita cukai namun pita cukai tersebut tidak sesuai peruntukannya.

“Berdasarkan UU No.39 tahun 2007 tentang cukai Pasal 54-58, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.

Pada tahun 2022 lalu, terdapat 117 kali penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kota Tegal dan hasilnya lebih dari 18 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya dari pihak KPKNL lah yang menentukan barang bukti tersebut mau diapakan,” kata Bambang Kristiawan.

Menurutnya, Barang bukti yang diamankan bea cukai peruntukannya ada 3 yaitu di musnahkan, dilelang atau dihibahkan. Namun untuk barang bukti barang kena cukai semuanya harus dimusnahkan.

Dikesempatan yang sama, Humas Bea dan Cukai Kota Tegal menjelaskan apa saja yang termasuk kedalam BKC (Barang Kena Cukai).

“Etil Alkohol (EA) atau Etanol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), hasil tembakau atau hasil pengolahan tembakau lainnya, dan plastik,” ujarnya.
(Red2/Umum)

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,457