Bapemperda DPRD Sepakati Bersama Tim Asistensi Pembentukan Perda Kota Tegal

RAPAT : Rapat Pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Tahun 2022 telah disepakati bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal dan Tim Asistensi Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal. (BeeNews.id/Humas DPRD Kota Tegal)

TEGAL – Dalam Rapat Pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Senin 15 Agustus 2022 telah disepakati bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal dan Tim Asistensi Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal.

Dalam laporannya Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal, Sutari SH MH yang disampaikan pada Rapat Paripurna Senin (12/09/2022) menyampaikan, dalam program pembentukan Perda Kota Tegal Tahun 2022, terdapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal yang harus dihapus.

Mendasari ketentuan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (Satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah, kedua rancangan Peraturan Daerah dalam Propemperda Tahun 2022 yang dihapus adalah, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan retribusi TPI dan perubahan kedua Perda 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi agar ditetapkan dalam satu Perda.

Beberapa Perda yang akan dihapus dan ditetapkan menjadi satu Perda, adalah, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan retribusi tempat Pelelangan Ikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak sir tanah, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah beserta Perda perubahannya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi hasa umum beserta Perda perubahannya, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha beserta Perda perubahannya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 yentang retribusi perizinan tertentu beserta Perda perubahannya.

Sejalan dengan perkembangan regulasi terbaru yang masih dalam kerangka rancangan Undang-undang tentang sistem Pendidikan Nasional yang berupaya menyatukan dan menyederhanakan beberapa pengaturan terkait pendidikan nasional maka, terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan untuk dihapus dan diusulkan kembali tahun berikutnya setelah regulasi yang terbaru ditetapkan.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,877