ASN Brebes Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

NETRAL : Rapat koordinasi dalam rangka mewujudkan netralitas ASN pada pemilu tahun 2024. ASN diminta untuk bersikap netral.(Beenews.id/doc)

BREBES – Memasuki tahun politik, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, diminta menjaga netralitas. Komitmen tersebut, diwujudkan dengan mencegah terjadinya pelanggaran melalui rapat koordinasi, Kamis (14/9).

Kegiatan tersebut, difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota bawang dalam rangka mewujudkan netralitas ASN pada Pemilu 2024. Yang bertempat di Hotel Dedy Jaya, rakor dihadiri perwakilan OPD, Panwascam, kepala desa hingga Badan Pemberdayaan Desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi menjelaskan, digelarnya rakor dalam mewujudkan netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Serentak 2024 sangat penting. Sebab, semakin banyak modus dan motif kampanye terselubung hingga menggunakan berbagai cara.

Seperti, memberikan penekanan atau menakut-nakuti dengan dalih pengkondisian dari pimpinan kepada stafnya. Termasuk, iming-iming secara halus dalam mengarahkan suara ASN untuk menggaet suara pemilih.

“Narasumber yang dihadirkan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes Rofiq Qoidul Adzam. Asisten III Sekretaris Daerah Pemkab Brebes Eko Supriyanto, serta paparan dari Bawaslu,” ungkapnya di sela-sela rakor kepada awak media.

Dalam gelaran Pemilu Serentak 2024, lanjut Pahlevi, seluruh ASN bertanggung jawab menjaga netralitas diri. Termasuk, mencegah terjadinya pelanggaran atau condong kepada salah satu calon maupun partai.

Sehingga, dengan penjabaran materi dari narasumber terkait larangan pelanggaran netralitas ASN, harapannya tumbuh kesadaran pribadi secara aktif dari semua elemen ASN agar selalu bersikap netral.

“Netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu sangat menentukan hasil akhir pesta demokrasi,” terangnya.

Sementara itu, Asisten III Sekda Pemkab Brebes Eko Supriyanto dalam paparannya menyampaikan, edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN, baik PNS maupun P3K dan kades, wajib terintegrasi dengan pemahaman pentingnya mematuhi ketentuan regulasi yang mengatur.

Terlebih, ASN sebagai abdi negara memiliki kewajiban bersikap netral demi menjaga marwah pemilu.

Advertisements

“Sebagai komitmen pencegahan pelanggaran netralitas ASN, pakta integritas menjadi wujud upaya bersama mengantisipasi adanya mental bermain politik praktis. Sebab, apapun alasannya ASN wajib bersikap netral dalam pemilu,” imbuhnya. (Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,635