Aplikasi SIPLAH WARTEG Resmi Dilaunching
TEGAL – Aplikasi ‘’SIPLAH WARTEG’’ SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi) Kota Tegal 2021 resmi dilaunching di Ruang Adipura Kota Tegal, Rabu (08/12) pagi.
Ketua Pengadilan Negeri Tegal Hj. Toetik Ernawati menyampaikan bahwa aplikasi yang dilaunching tersebut bertujuan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan Pengadilan Negeri Tegal dengan masyarakat, khususnya warga Kota Tegal.
‘’Karena selama ini, kalau mendengar pengadilan akan menjadi hal atau tempat yang menakutkan, momok yang menakutkan. Tapi di era zaman sekarang tidak lagi menakutkan. Kami melayani masyarakat, bukan kami dilayani masyarakat,’’ ujar Toetik Ernawati.
Wali Kota Tegal H.Dedy menyampaikan selamat kepada Pengadilan Negeri Tegal yang telah menyempurnakan layanan hukum melalui peluncuran sistem informasi layanan hukum untuk warga Tegal.
Semoga adanya aplikasi ini semakin mempermudah bukan hanya tugas – tugas administrasi di Pengadilan Negeri Tegal, juga warga bisa mengakses berbagai hal yang berkaitan dengan layanan hukum. Tentu saja inovasi ini diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi warga.
Dedy Yon menambahkan bahwa aplikasi SIPLAH WARTEG merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri dalam menyelenggarakan pelayanan prima yang berbasis teknologi.
Bukan hanya penunjang e-office dan e-government juga penunjang dalam layanan hukum. Wali Kota mengharapkan dengan aplikasi ini, tentu saja pelayanan pengadilan akan dilakukan dengan mudah dan cepat.
‘’Dengan adanya digitalisasi dan aplikasi yang berbasis web, para pejabat dan aparatur pengadilan juga dapat bekerja nyaman di tengah pandemi Covid-19 ini, karena semua aplikasi-aplikasi yang ada, cara kerjanya sudah dipadukan dalam aplikasi SIPLAH WARTEG,’’ tambah Dedy Yon.
Kedepannya, Dedy Yon berharap layanan publik semakin prima dan menyampaikan bahwa untuk kemajuan, memang tidak perlu menunggu hal besar.
‘’Kebaikan juga dapat diperoleh dari melakukan hal-hal kecil yang bermanfaat, utamanya untuk layanan publik. Misalnya, operator dari sistem aplikasi ini dapat cepat merespon jika ada tanggapan masyarakat, atau sekedar permohonan informasi perkara,’’ pungkas Dedy.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah