Aktivitas Dilonggarkan, Umi: Warga Jangan Abai Protokol Kesehatan

PENGARAHAN : Bupati Tegal Umi Azizah bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Tegal saat mengikuti konferensi video pengarahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang Penanganan Covid-19, Senin, 27 Juli 2021.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Bupati Tegal Umi Azizah mengingatkan warga tidak abai pada protokol kesehatan saat aktivitas usaha di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dilonggarkan.

Sebab dari sisi epidemologi, positivity rate masih tinggi dan penurunan kasus penularan Covid-19 fluktuatif sehingga perlu pengendalian bersama.

Pernyataan tersebut disampaikan Umi di rumah dinasnya usai mengikuti konferensi video pengarahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang Penanganan Covid-19, Senin (26/07/2021).

Umi mengatakan, meski implementasi PPKM darurat Jawa dan Bali periode 3-20 Juli 2021 berdampak pada penurunan kasus harian penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Namun di masa perpanjangannya atau PPKM level 4 Jawa dan Bali tanggal 21-25 Juli 2021 terjadi peningkatan, rata-rata 84 kasus baru per hari.

Dari sisi epidemiologi, lanjut Umi, trend penurunan yang terjadi selama PPKM darurat dan PPKM level 4 di Kabupaten Tegal belum konsisten, masih terjadi fluktuasi. Disamping positivity rate-nya yang masih tinggi di angka rata-rata 33,3 persen dalam sepuluh hari terakhir.

Sehingga, selain mengintensifkan 3T (testing, tracing, dan treatment) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal. Upaya pengendalian penularan Covid-19 juga harus diupayakan bersama-sama. Yaitu saat Pemerintah memberikan kelonggaran atau membuka secara bertahap aktivitas di sektor esensial, pada PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Pelaksanaan PPKM darurat yang diperpanjang lewat penerapan PPKM level 4, dinilainya mampu menekan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di ruang isolasi rumah sakit. Dari 91 persen pada 3 Juli 2021 lalu menjadi 77 persen pada 25 Juli 2021.

Menurutnya ada sejumlah pelonggaran aktivitas usaha pada perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 mendasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu contohnya, sambung Umi, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00. Padahal, sebelumnya, hanya pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari saja yang dibolehkan buka.

Selain itu, warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00. Dengan jumlah pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang. Kemudian waktu makan dibatasi maksimal 20 menit. Sebelumnya, semua jenis tempat makan tidak diperkenankan melayani pembelian makan di tempat.

Advertisements

Umi berharap, para pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan ini semata-mata demi menurunkan kasus penularan dan meminta masyarakat sedapat mungkin memperbanyak waktunya tinggal di rumah, beribadah dan belajar dari rumah.

Termasuk bekerja dari rumah jika memang memungkinkan.
Ia tidak ingin pelonggaran aktivitas ini diikuti peningkatan kasus Covid-19.

Umi mengatakan, selama beberapa waktu terakhir, pihaknya sudah meningkatkan kapasitas isolasi pasien di rumah sakit dan isolasi mandiri di sejumlah tempat terpusat tingkat kecamatan dan kabupaten untuk menampung lonjakan kasus Covid-19.

Tapi, jika kemudian jumlah kasus kembali meningkat karena masyarakat abai pada protokol kesehatan di masa pelonggaran ini, rumah sakit tetap akan kewalahan menangani pasien.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,453