Kepatuhan Birokrasi dan Kepuasan Masyarakat Tentukan Kualitas Pelayanan Publik

SOSIALISASI : Bupati Tegal Umi Azizah saat mengikuti sosialisasi daring penilaian kepatuhan standar pelayanan publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Gedung Dadali, Selasa (22/02/2022). (BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Kepatuhan birokrasi dan kepuasan masyarakat sangat menentukan kualitas pelayanan publik. Hal ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah pada sosialisasi daring penilaian kepatuhan standar pelayanan publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Gedung Dadali, Selasa (22/02/2022).

Menurutnya kepuasan publik tidak akan pernah tercapai jika birokrasi pemerintahannya tidak patuh dalam memenuhi sejumlah prasyarat fundamental, di mana birokrasi berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan pelayanan yang baik dan profesional.

“Birokrasi berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan yang baik dan profesional. Pemerintah Kabupaten Tegal pun tidak luput dari kewajiban dan tanggung jawab tersebut dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas sebagai muara dari reformasi birokrasi,” kata Umi.

Dinamika masyarakat saat sekarang menuntut pelayanan publik yang lebih cepat, mudah dan pasti. Sehingga penyelenggaraan pelayanan publik ke depan, menurut Umi harus semakin sederhana dan kompetitif seiring penggunaan teknologi yang kian masif.

Pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik akan mendorong tercapainya pelayanan publik yang efektif, efisien, cepat, dan juga responsif.

Pemerintah daerah tidak boleh alergi atau menolak terhadap tuntutan dan harapan masyarakat yang terus meningkat sejalan kemajuan teknologi dan informasi yang sudah banyak dipraktikkan sektor swasta melalui penggunaan platform aplikasi digital end to end yang terintegrasi dengan berbagai fitur teknologi finansial.

Guna memotret capaian mutu layanan dan kepatuhan birokrasi ini, Ombudsman RI akan melakukan survei lapangan serentak terhadap 514 pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.

Instrumen pengujinya adalah standar pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan malaadministrasi pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Derajat kepatuhan birokrasi atas pemenuhan standar pelayanan, penghindaran malaadministrasi dan perilaku koruptif bisa terbaca pada predikat zona kinerja hijau, kuning, dan merah.

Predikat terbaik atau zona hijau berarti unjuk kepatuhannya tinggi, kinerja biasa saja diberikan predikat sedang atau zona kuning. Sedangkan predikat buruk atau zona merah menunjukkan kepatuhan atas standar layanan publik elementer yang rendah.

Advertisements

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Faridah lewat penyampaiannya secara daring mengatakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini adalah bagian dari cara untuk menentukan tipologi kepatuhan masing-masing pemerintah daerah dengan memeriksa sisi perilaku birokrasi, menakar kapasitas sistem dan dukungan ekosistem, serta membaca persepsi kepuasan hingga suasana kebatinan warga yang dilayani.

“Jadi dari sini kita akan bisa melihat wajah negara di mata masyarakat yang itu tercermin melalui kinerja pelayanan publiknya,” kata Siti.

Siti menjelaskan kerangka regulasi yang mengatur tanggung jawab negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik itu sendiri sudah tidak kurang lagi. Sebab penekanan tugas tersebut sudah termaktub dalam peraturan undang-undang dan konstitusi pembukaan UUD 1945.

Masih menurut Siti, hasil survei kepatuhan ini nanti akan menjadi barometer kemajuan setiap instansi dalam membenahi dapur pelayanan publiknya. Sebab tidak pernah ada layanan bermutu jika dapurnya yang untuk bekerja masih berantakan.

Adapun untuk penilaian kepatuhan ini, lanjut Siti, pihaknya secara khusus akan memotret pelayanan administrasi. Sebab indikator pelayanan administrasi seperti dalam pengurusan persyaratan, perizinan dan rekomendasi cukup jelas.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,624