Bupati : Gempur, Rokok Bercukai Ilegal

SOSIALISASI : Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dra Tety Yuliana berharap sosialisasi tentang pencegahan terhadap peredaran rokok dengan cukai ilegal perlu dilakukan lewat media digital atau media sosial. (BeeNews.id/Dinkominfotik Brebes)

BREBES – Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH melalui Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dra Tety Yuliana MPd mengajak masyarakat Brebes untuk menggempur rokok dengan cukai ilegal. Sebab, rokok dengan cukai ilegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Kita harus menggempur rokok dengan cukai ilegal, karena sangat merugikan negara,” ajak Tety saat membuka Sosialisasi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di Aula Kecamatan Paguyangan, Brebes, Rabu (3/11).

Sudah banyak beredar rokok tanpa cukai atau cukai ilegal di masyarakat. Namun masyarakat sendiri kurang memahami sehingga tetap mengkonsumsinya, untuk itu, pihaknya menyambut baik sosialisasi ini.

“Bisa kita libatkan generasi muda, melalui lomba video, penulisan, yang juga sebagai ajang adu kreativitas,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Brebes Tatag Koes Adianto melalui Kabid Komunikasi dan Kehumasan Lusiana Indira Isni S Sos M IKom menyampaikan sosialisasi digelar untuk mengedukasi peserta tentang Cukai. Sehingga peserta bisa mencermati dan memahami mengenai apa itu pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos tanpa pita cukai.

“Semoga para peserta dapat menyebarluaskan materi yang akan disampaikan narasumber kepada para pedagang rokok di lingkungannya,” jelas Lusi.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes Dra Farikha mengatakan penghasilan atau pemasukan cukai negara dari cukai rokok, akan dikembalikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketetentuan yang berlaku, jika ada peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai, maka penerimaan negara jadi berkurang.

Dikatakan Farikha, kenaikan cukai rokok yang diikuti dengan naiknya harga rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. Setiap batang rokok dikenai cukai beragam, tergantung jenis rokoknya, pemerintah daerah akan menerima bagi hasil dari cukai rokok dan pajak rokok.

Untuk bagi hasil dari cukai rokok sendiri 50 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum, dan 25 persen lagi untuk kesehatan.

Lanjut Farikha DBHCHT bisa digunakan untuk mendanai berbagai macam sektor, seperti kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.

Advertisements

“Bisa juga untuk kesehatan. Sehingga, optimalisasi agar tidak bocor karena rokok ilegal harus terus dilakukan,” tuturnya.

Selanjutnya, Camat Paguyangan Husni Purnama mengaku gembira wilayahnya menjadi sasaran sosialisasi UU no 39 tahun 2007. Sehingga masyarakat bisa meningkat kesadarannya tentang ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal.

“Sosialisasi ini mudah-mudahan bisa memberi pencerahan kepada masyarakat kami. Tentunya edukasi ini membuat masyarakat mengerti terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,” ungkap Husni.

Dalam sosialisasi juga mendatangkan narasumber dari Humas Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Kota Tegal Muhammad Abi, serta Analisis Perekonomian Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Een Erlina yang turut mengikuti melalui virtual zoom.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,860