Target Ops Sikat Jaran Candi Terlampaui, Polda Jateng Jaring 325 Tersangka dan Barang Bukti Senilai 8 M

MENTARGETKAN : Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa Ops Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari yang mentargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP dan mendapatkan hasil sebanyak 325 orang tersangka, yang terdiri dari 318 orang (Laki-laki), 6 Orang (Perempuan) dan1 Orang (Anak). (BeeNews.id/doc)

SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memimpin konferensi pers dalam rangka ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021. Operasi yang dimotori Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng itu, berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 11-31 Oktober 2021.

Dalam kegiatan yang juga digelar serentak di jajaran eks Polwil se Jateng itu, Kapolda didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Karo Ops Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, dan Kabid Humas Polda Jateng. Sedangkan Kapolres jajaran mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar spektakuler itu, ratusan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti mulai beberapa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan. Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah.

Dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021, terdapat ungkap kasus unik, dimana ada pasangan suami istri yang ditangkap Satgas Polres Pati dan Bapak anak yang ditangkap Satgas Polda Jateng.

“Ops Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap 110 TO (tercapai 100%) dan berhasil mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 perkara (melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%),” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (2/11) siang.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni SPM R2 sebanyak 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) unit berbagai merk dan jenis, R4 sebanyak 14 (empat belas) unit berbagai merk dan jenis termasuk dua mobil mewah, R6 sebanyak 3 (tiga) unit truk box, Laptop sebanyak 21 (dua puluh satu) unit, Handphone sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) unit berbagai merk, Perhiasan emas 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) gram.

“Ops Jaran Candi menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021,” imbuhnya.

Mengakhiri gelaran konferensi pers, Kapolda sempat berdialog dengan para tersangka yang rata-rata mengungkapkan penyesalan mereka karena telah melanggar hukum. Lebih lanjut Kapolda secara simbolis mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah.

Pengembalian barang kepada pemiliknya ini sontak mengundang rasa syukur dan ucapan terima kasih mereka pada Polri.

Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri H warga Sukoharjo yang mobil Jeep Rubicon miliknya berhasil ditemukan Polda Jateng mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Jateng khususnya Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobilnya dalam kurun waktu singkat. Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 Juta.

Advertisements

“Terima kasih Kapolda Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng dalam waktu lima hari mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ungkapnya.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,640