Selama Bulan Oktober, 3 Kasus Tindak Pidana Berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tegal Kota

TINDAK PIDANA : Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S pada saat press release menyampaikan bahwa Polres Tegal Kota selama bulan Oktober 2021 telah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana. (BeeNews.id/doc)

TEGAL – Polres Tegal Kota kembali menggelar Press Release ungkap kasus selama bulan Oktober 2021 bertempat di Loby Mapolres, Senin siang (25/10/21).

Dalam press release tersebut terungkap sebanyak 3 kasus tindak pidana dengan jumlah 4 tersangka telah diamankan, yaitu kasus sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Masing-masing lanjut kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian (penjambretan) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 September 2021 dengan TKP Warung Makan Swie Gwan yang beralamatkan di jalan Teri, Kelurahan Tegalsari Kota Tegal, dengan tersangka 2 (dua) sejoli yang bukan suami istri atas nama Fandi Maulidin Priyono dan Aulia Ramadhani Putri. Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah sepeda Motor Satria Fu dan sebuah handphone merk Samsung A11 warna hitam.

Kemudian yang kedua yaitu kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan tersangka saudara Bima Satria Djati, sedangkan korbannya yaitu PT. Madeg Pilar Prayogo yang bergerak dalam bidang jual beli besi. Modus operandinya dengan cara menggelapkan uang pembayaran dari konsumen dan tidak disetorkan ke pihak perusahaan.

Lalu kasus yang ketiga masih lanjut Kapolres, yaitu kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan tersangka saudara Felly Boy alias Ferdi usia 45 tahun dan korbannya adalah saudari Nur Hanifah warga jalan Sakti Kelurahan Kemandungan Kota Tegal.

Barang bukti yang dapat diamankan dalam kasus ini yaitu sebuah sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream dan sebuah Handphone merk OPPO A54 warna hitam. Sedangkan modus operandinya dengan cara pelaku berperan sebagai pemilik Counter Handphone, kemudian pelaku mencari karyawan untuk bekerja di Counter miliknya, selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor juga handphone milik korban namun tidak dikembalikan melainkan dijual tanpa seijin pemiliknya, “terang Kapolres.

Dengan terungkapnya kejadian tindak pidana tersebut diatas, Kapolres menghimbau agar warga masyarakat khususnya di Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin komplek, sehingga tindak kejahatan bisa diantisipasi.

“Saya berharap dengan press release hari ini, tolong rekan-rekan media sampaikan kepada masyarakat agar dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua supaya lebih berhati-hati dan memahami akan kejahatan-kejahatan dengan modus baru dimasa pandemi Covid 19 ini, pungkas Kapolres.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,437