Pemkot dan Kemen PUPR Tandatangani MoU Satrep

PROGRAM : Wali Kota Tegal Dedy Yon menjelaskan salah satu program penyediaan perumahan di Kota Tegal adalah dengan penyediaan Rumah Susun sederhana sewa atau Rusunawa. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

BANDUNG – Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Republik Indonesia bersama Pemerintah Kota Tegal menandatangani Nota Kesepakatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Science and Technologi Research Partnership for Sustainable Development (Satrep), Selasa (12/10/2021), di Puslitbang Perumahan dan Permukiman – Kementerian PUPR Bandung.

Kesepakatan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan bagi warga Kota Tegal, khususnya warga yang berpenghasilan rendah atau MBR.

Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono mengatakan bahwa kebutuhan rumah di Kota Tegal khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR masih relatif tinggi.

“Untuk memenuhi kebutuhan rumah tersebut, dengan kondisi keterbatasan lahan di Kota Tegal, perlu diterapkan suatu kebijakan penyediaan perumahan yang dapat memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat menyewa ataupun memiliki hunian di Kota Tegal,” ucap Wali Kota Tegal.

Lanjut Wali Kota Tegal yang didampingi oleh Kepala Dinas pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal, Eko Setiawan, pembangunan Rusunawa ini merupakan program kerja sama antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Kota Tegal dalam rangka penyediaan perumahan bagi MBR, melalui penyediaan dalam bentuk rumah susun yang dapat disewa selama waktu tertentu, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dedy Yon juga menyampaikan salah satu kerjasama Pemerintah Kota Tegal dengan Kementerian PUPR adalah dalam rangka peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh skala kawasan Segmen Siwatu dengan sumber dana dari World Bank (LOAN) Berlokasi di Kelurahan Tegalsari dengan pekerjaan penataan permukiman warga di sepanjang bantaran Sungai Siwatu dengan membangun jalan Promenade selebar 3 meter.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan dari bulan Desember tahun 2020 hingga bulan November tahun 2021.

“Sebagai tindak lanjut dari pekerjaan penataan Kawasan Kumuh Segmen Siwatu Kelurahan Tegalsari, kami berharap agar dapat dilanjutkan penataan sungai Siwatu dengan pembangunan ruang terbuka hijau dan Floating Market yang dapat menciptakan destinasi wisata baru di Kota Tegal dan meningkatkan perekonomian warga sekitar,” harap Wali Kota.

Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR, Dian Irawati berjanji akan menyampaikan ke Dirjen dan sebisa mungkin diteruskan ke Kementerian PUPR.

“Sebisa mungkin akan kami sampaikan ke Dirjen. Dirjen juga akan kami ajak melihat langsung penataan Kawasan Siwatu dan Floating Market, kami juga akan sampaikan ke Bapak Menteri,” ucap Dian Irawati.
(Red2/Pemerintahan)

Advertisements

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,442