Resmi Mulai 2026, Sri Mulyani Naikkan Uang Lembur ASN dan Non ASN, Cek Rinciannya Sekarang

KEBIJAKAN: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers terkait kebijakan baru uang lembur dan uang makan lembur ASN dan non ASN untuk tahun anggaran 2026.(BeeNews.id/Wildan Rizkiyadi)

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru terkait uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai ASN dan non ASN. Kebijakan ini akan berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan telah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Mei 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa uang lembur diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi pegawai yang bekerja di luar jam kerja resmi, dengan syarat harus berdasarkan perintah dari atasan yang berwenang. Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup pegawai non ASN yang bekerja rutin di instansi pemerintah seperti satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Yang menarik, pegawai non ASN juga kini diakui mendapatkan hak uang lembur jika bekerja setidaknya dua jam berturut-turut. Namun, pemberian uang lembur ini hanya boleh satu kali dalam sehari agar tetap sesuai dengan batasan anggaran dan efisiensi kerja.

Berikut rincian lengkap uang lembur dan uang makan lembur sesuai golongan dan jenis pegawai:

Untuk ASN:

  • Uang Lembur per Jam:

Golongan I: Rp 18.000

Golongan II: Rp 24.000

Golongan III: Rp 30.000

Golongan IV: Rp 36.000

  • Uang Makan Lembur per Hari:

Golongan I & II: Rp 35.000

Golongan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Untuk Non ASN:

  • Uang Lembur: Rp 20.000 per jam
  • Uang Makan Lembur: Rp 31.000 per hari

Untuk Satpam, Sopir, Office Boy, dan Petugas Kebersihan:

  • Uang Lembur: Rp 13.000 per jam
  • Uang Makan Lembur: Rp 30.000 per hari

Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan semangat kerja para pegawai, terutama saat harus bekerja di luar jam normal. Selain itu, aturan baru ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap seluruh pekerja, tanpa terkecuali.
(Red1/Pemerintahan)

Editor : Indah Setiawati

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 126,919