Perketat Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Tegal, Tiga Pilar Gelar Patroli Serentak di Empat Kecamatan
KOTA TEGAL – Kepolisian Resor Tegal Kota bersama TNI dan Pemerintah Kota secara intensif menerapkan patroli untuk mengendalikan mobilitas masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Tegal.
Kali ini, Rabu (18/08/2021) malam, patroli yang melibatkan Tiga Pilar digelar serentak di Empat wilayah Kecamatan di Kota Tegal. Dalam pelaksanaanya petugas gabungan menyisir tempat usaha, PKL, dan juga warung kopi yang masih berjualan diatas pukul 20.00 WIB.
“Malam ini kita gelar serentak, tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan yang melibatkan personel Polres, TNI dan Satpol PP Pemkot Tegal, ” ungkap Wakapolres Tegal Kota Kompol Zaenal Arifin, S.I.P., M.H
Wakapolres menyampaikan kegiatan ini dalam upaya pengendalian mobilitas sekaligus penegakan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai surat edaran Walikota Tegal di wilayah Kota Tegal.
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, diatur bahwa warung kaki lima bisa melakukan usaha dengan pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00 Wib dan jumlah pengunjung terbatas. Namun dalam prakteknya ternyata masih banyak yang melanggar. “ ujarnya
Dia pun meminta agar masyarakat khususnya para pedagang dan pemilik usaha memahami serta turut aktif mengingatkan pada pengunjung mengenai aturan tersebut. sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tegal. (Red3/Umum)
Editor: Irene Indah