Pemkab Tegal Bebaskan Retribusi Fasilitas Rumah Potong Hewan
SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal membebaskan biaya retribusi penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan untuk hewan kurban selama tiga hari, dari Selasa (20/07/2021) hingga Kamis (22/07/2021).
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal Khofifah pada Senin (19/07/2021) siang.
Khofifah mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah merekomendasikan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 451/21/B.984 tentang Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Objek retribusi yang dibebaskan ini adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, atau dikelola oleh Pemkab Tegal.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tarif pelayanan tempat pemotongan di RPH untuk sapi sebesar Rp 22.500 dan kambing atau domba Rp 3.500.
Retribusi tersebut, sambung Khofifah, di luar jasa juru sembelih halal (juleha) dan jasa pemotongan daging.
“Warga yang berkurban bisa memanfaatkan jasa juleha terlatih dan bersertifikat di RPH yang setiap harinya ada di sana. Tarifnya sesuai kesepakatan antara juleha dengan sohibul qurban. Warga juga bisa membawa juru sembelih sendiri,” katanya.
Kapasitas penyembelihan hewan di RPH kami berkisar antara 30 hingga 40 ekor per hari. Warga bisa langsung membawa hewan yang akan disembelih ke RPH atau menghubunginya terlebih dahulu untuk mencegah antrian dan kerumunan.
Di luar itu, ada delapan RPH tambahan milik perorangan yang ada di wilayah Kecamatan Pangkah, Desa Pagongan, Kelurahan Procot, Desa Kaligayam dan Desa Bojong serta RPH milik swasta di wilayah Kecamatan Kramat.
Jika memang kapasitas RPH tersebut sudah tidak mencukupi kebutuhan warga, Khofifah mengarahkan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di lingkungan masing-masing dengan menerapkan prinsip jaga jarak aman antar petugas pemotongan maupun warga yang berkurban. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat.
“Standar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini penting diterapkan untuk menghasilkan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal,” pungkasnya.
(Red3/Pemerintahan)
Editor : Nur Hayati