Mulai tanggal 16 – 22 Juli Exit Tol di Kabupaten Brebes di Tutup

PENYEKATAN : Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menyatakan Polres Brebes Polda Jateng akan melakukan penyekatan di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, mulai tanggal 16 – 22 Juli 2021.(BeeNew.id/doc)

BREBES – Kendaraan dari arah Jakarta dan Jawa Timur tidak akan bisa masuk wilayah Jawa Tengah melalui tol di wilayah Jateng mulai 16 – 22 Juli 2021.

Pasalnya, 27 exit tol di Jawa Tengah ditutup pada rentang waktu dan tanggal tersebut, termasuk di wilayah Kabupaten Brebes. Penutupan 27 exit di Jawa Tengah itu dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas selama PPKM darurat.

Tak hanya itu, jalur Pantura perbatasan Jawa Tengah dan Jawa barat juga akan dilakukan pemeriksaan kendaraan di pos Gabungan di wilayah Losari. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Rakor Antara Polresta Cirebon Polda Jabar dengan Polres Brebes Polda Jateng, Rabu (14/07/2021) sore.

Kapolres Cirebon Kota Kombes pol Arif Budiman menjelaskan dalam kegiatan Rakor Lintas Sektoral telah disepakati akan dibangun pos terpadu dalam rangka untuk menyamakan persepsi bagaimana cara bertindak dilapangan terkait dengan mengurangi mobilisasi baik dari Jawa tengah menuju Jawa barat maupun sebaliknya.

“Kita sepakati hari ini akan dibangun Pos terpadu nanti mulai Jumat (16/07) dalam rangka untuk mengurangi mobilisasi baik dari Jawa tengah menuju Jawa barat maupun sebaliknya sama CBnya, Sektor Kritikal Go silahkan jalan, sektor esensial dengan dilengkapi dengan surat keterangan dan selebihnya diluar itu Stay At Home,” jelas Kombes Pol Arif Budiman.

“Rekayasanya kami Polres Brebes akan berkoordinasi dengan Polres Cirebon untuk melakukan penyekatan-penyekatan agar masyarakat juga tahu mulai tanggal 16 akan dilakukan penutupan Jalan Tol sehingga mobilisasi masyarakat dari Cirebon maupun Brebes tetap dirumah apabila tidak ada kepentingan mendesak, tetap menaati Prokes,” ujar AKBP Faisal.

Faisal menambahkan selama penyekatan hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan melintas. Sesuai dengan Imendagri no 15 tahun 2021 pasal ketiga yaitu jenis kendaraan Golongan Kritikal dan esensial dan itu pun harus menunjukkan surat rekomendasi.

“Hanya kendaraan kendaraan Kritikal dan esensial yang boleh melintasi jalur tersebut, surat keterangan nanti bisa ditunjukan kepada petugas yang berjaga di lapangan,” imbuh AKBP Faisal Febrianto.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,877