Bimbingan Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan dan Dana Transfer TA 2024

BIMTEK : Bimtek dengan diikuti para kepala desa dan perangkat desa juga disampaikan sosialisasi perangkat desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes Ariya Dwi Rendra.(Beenews.id/zuhud)

BREBES – Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang benar dan bertanggung jawab, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten menggelar Bimtek Pengelolaan Bantuan Keuangan dan Dana Transfer lainnya Tahun Anggaran 2024 di Gedung KPT Brebes, Senin (5/2).

Saat membuka Bimtek, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Khaerul Abidin MM berharap para peserta dapat memahami distribusi, mekanisme dan tujuan peruntukan bantuan keuangan. Sehingga bantuan keuangan pemerintah pusat maupun daerah yang digelontorkan berdampak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa dan masyarakat.

“Pembangunan desa terbentuk dari alokasi bantuan keuangan untuk desa. Dari alokasi bantuan tersebut membuat desa dapat maju, bila dialokasikan dengan kemampuan pembiayaan yang proporsional,” kata Khaerul.

Alokasi dana bantuan tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak desa, yang digunakan untuk melaksanakan otonomi, untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan kekhasan, partisipasi, pemberdayaan, dan demokrasi masyarakat serta berlakunya peraturan pemerintah desa dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila bantuan keuangan desa dimanfaatkan dengan baik, maka pembangunan akan terjadi secara nyata. Bantuan keuangan desa dapat dimanfaatkan untuk menunjang serta menggali potensi di desa, baik sumber daya alam, wisata serta lainnya. Selain itu juga dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Salah satu bentuknya adalah dengan membuat kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk warga di desa dalam meningkatkan kemampuan serta keterampilan yang dimiliki,” pungkas Khaerul Abidin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagya menjelaskan, besaran dana transfer kepada desa di Kabupaten Brebes pada tahun 2024, total sebesar Rp 717.542.462.136,- dengan rincian: 1. Dana Desa: Rp 334.920.782.000,-, Alokasi Dana Desa: Rp124.061.478.136,- Bantuan Keuangan Provinsi: Rp97.907.500.000,-, Bantuan Keuangan Kabupaten: Rp134.229.000.000,- dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp26.423.702.000,-.(Red3/Keuangan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,438