Kejari Brebes Raih Penghargaan dari Kejati Jateng, Usai 5 Kali Tuntaskan Perkara dengan Restorative Justise

PENGHARGAAN : Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jateng, di Hotel Atria, Magelang Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Beenews.id/doc)

BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari Brebes) berhasil menyabet penghargaan peringkat III dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, atas keberhasilan penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) 2023.

Penghargaan diberikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suarnawan kepada Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi, di Hotel Atria, Magelang Jawa Tengah, Kamis (14/12) beberapa waktu lalu.

Kajari Brebes melalui Kasi Pidum Nugroho Tanjung,penghargaan tersebut diberikan di sela rapat kerja daerah (Rakerda) Kejari se Provinsi Jateng.

Ia mengatakan, pihaknya merasa sangat bersyukur karena mendapat peringkat ketiga penanganan dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Alhamdulillah bisa mendapatkan penghargaan, terpenting bisa melaksanakan perintah Jaksa Agung terkait penghentian perkara berdasarkan Restorasi Justice,” kata Nugroho Tanjung, Selasa (19/12).

Ia menambahkan, Restorative Justice dalam penyelesaiannya harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

Tujuannya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

“Syarat lainnya, salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Brebes di tahun 2023, telah memberikan Restorasi Justice terhadap sejumlah kasus yang ditanganinya.

Pada bulan Februari lalu, Restorasi Justice diberikan kepada tersangka kasus pidana penipuan atau penggelapan yang tersangka Sobirin, Warga Desa Siandong Kecamatan Larangan.

Advertisements

Kemudian di bulan Juni, RJ diberikan kepada Juni Rojiki (22), seorang nelayan warga Desa Karangdempel, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, atas kasus penganiayaan.

Pada bulan Agustus, Kejari Brebes kembali melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kali ini RJ, diberikan kepada M. Jupri terdakwa penganiayaan terhadap korbannya Rosyidin, sesama pedagang emas kaki lima di Kecamatan Ketanggungan.

Di bulan September, Restorasi Justice diberikan kepada tersangka Murniasih, seorang ASN yang menjabat Kepala SMP Negeri 4 Larangan Kabupaten Brebes, yang tersandung kasus pencemaran nama baik mantan Kepala Dindikpora Brebes Tabroni.

Di bulan November lalu, Kejari Brebes, memberikan Restorasi Justice kepada tersangka pencurian Iksan (29) warga Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.

Dia dibebaskan melalui kebijakan restorative justice setelah pamannya memberikan maaf. (Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,183