UMK Jateng Berlaku Bagi Pegawai Minimal Kerja 1 Tahun, Bisa Dipidana Jika Perusahaan Melanggar
TEGAL – UMK Jateng telah resmi disahkan soleh Pj Gubernur, Nana Sudjana yang berlaku bagi pegawai minimal kerja 1 tahun. Perusahaan di wilayah Jateng yang tidak memberikan upah bagi pegawai dengan minimal kerja 1 tahun sesuai UMK bisa dipidana.
Dengan demikian UMK Jateng memberikan batas bawah upah bagi pegawai dengan minimal kerja 1 tahun. Sehingga kesejahteraan pegawai dengan minimal kerja 1 tahun bisa terjamin oleh Pemerintah jateng dengan ditetapkannya UMK.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023. Tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten / kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.
Berikut besaran upah minimum Jawa Tengah bagi 35 kabupaten / kota bagi pegawai minimal kerja 1 tahun, yaitu:
- Kabupaten Cilacap diberikan UMK dengan nilai Rp2.479.106
- Kabupaten Banyumas diberikan UMK dengan nilai Rp2.195.690
- Kabupaten Purbalingga diberikan UMK dengan nilai Rp2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara diberikan UMK dengan nilai Rp2.038.005
- Kabupaten Kebumen diberikan UMK dengan nilai Rp2.121.947
- Kabupaten Purworejo diberikan UMK dengan nilai Rp2.127.641
- Kabupaten Wonosobo diberikan UMK dengan nilai Rp2.159.175
- Kabupaten Magelang diberikan UMK dengan nilai Rp2.316.890
- Kabupaten Boyolali diberikan UMK dengan nilai Rp2.250.327
- Kabupaten Klaten diberikan UMK dengan nilai Rp2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo diberikan UMK dengan nilai Rp2.215.482
- Kabupaten Wonogiri diberikan UMK dengan nilai Rp2.047.500
- Kabupaten Karanganyar diberikan UMK dengan nilai Rp2.288.366
- Kabupaten Sragen diberikan UMK dengan nilai Rp2.049.000
- Kabupaten Grobogan diberikan UMK dengan nilai Rp2.116.516
- Kabupaten Blora diberikan UMK dengan nilai Rp2.101.813
- Kabupaten Rembang diberikan UMK dengan nilai Rp2.099.689
- Kabupaten Pati diberikan UMK dengan nilai Rp2.190.000
- Kabupaten Kudus diberikan UMK dengan nilai Rp2.516.888
- Kabupaten Jepara diberikan UMK dengan nilai Rp2.450.915
- Kabupaten Demak diberikan UMK dengan nilai Rp2.761.236
- Kabupaten Semarang diberikan UMK dengan nilai Rp2.582.287
- Kabupaten Temanggung diberikan UMK dengan nilai Rp2.109.690
- Kabupaten Kendal diberikan UMK dengan nilai Rp2.613.573
- Kabupaten Batang diberikan UMK dengan nilai Rp2.379.702
- Kabupaten Pekalongan diberikan UMK dengan nilai Rp2.334.886
- Kabupaten Pemalang diberikan UMK dengan nilai Rp2.156.000
- Kabupaten Tegal diberikan UMK dengan nilai Rp2.191.161
- Kabupaten Brebes diberikan UMK dengan nilai Rp2.103.100
- Kota Magelang diberikan UMK dengan nilai Rp2.142.000
- Kota Surakarta diberikan UMK dengan nilai Rp2.269.070
- Kota Salatiga diberikan UMK dengan nilai Rp2.378.951
- Kota Semarang diberikan UMK dengan nilai Rp3.243.969
- Kota Pekalongan diberikan UMK dengan nilai Rp2.389.801
- Kota Tegal diberikan UMK dengan nilai Rp2.231.628
Sesuai pernyataan Nana seperti dilansir melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tutur Nana.
Itulah rincian besaran UMK Jateng yang telah diberikan bagi 35 kabupaten / kota bagi pegawai dengan minimal kerja 1 tahun.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah