UMK Jateng Berlaku Bagi Pegawai Minimal Kerja 1 Tahun, Bisa Dipidana Jika Perusahaan Melanggar

DISAHKAN : UMK Jateng telah resmi disahkan soleh Pj Gubernur, Nana Sudjana yang berlaku bagi pegawai minimal kerja 1 tahun.(Beenews.id/doc)

TEGAL – UMK Jateng telah resmi disahkan soleh Pj Gubernur, Nana Sudjana yang berlaku bagi pegawai minimal kerja 1 tahun. Perusahaan di wilayah Jateng yang tidak memberikan upah bagi pegawai dengan minimal kerja 1 tahun sesuai UMK bisa dipidana.

Dengan demikian UMK Jateng memberikan batas bawah upah bagi pegawai dengan minimal kerja 1 tahun. Sehingga kesejahteraan pegawai dengan minimal kerja 1 tahun bisa terjamin oleh Pemerintah jateng dengan ditetapkannya UMK.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023. Tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten / kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut besaran upah minimum Jawa Tengah bagi 35 kabupaten / kota bagi pegawai minimal kerja 1 tahun, yaitu:

  1. Kabupaten Cilacap diberikan UMK dengan nilai Rp2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas diberikan UMK dengan nilai Rp2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga diberikan UMK dengan nilai Rp2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara diberikan UMK dengan nilai Rp2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen diberikan UMK dengan nilai Rp2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo diberikan UMK dengan nilai Rp2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo diberikan UMK dengan nilai Rp2.159.175
  8. Kabupaten Magelang diberikan UMK dengan nilai Rp2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali diberikan UMK dengan nilai Rp2.250.327
  10. Kabupaten Klaten diberikan UMK dengan nilai Rp2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo diberikan UMK dengan nilai Rp2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri diberikan UMK dengan nilai Rp2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar diberikan UMK dengan nilai Rp2.288.366
  14. Kabupaten Sragen diberikan UMK dengan nilai Rp2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan diberikan UMK dengan nilai Rp2.116.516
  16. Kabupaten Blora diberikan UMK dengan nilai Rp2.101.813
  17. Kabupaten Rembang diberikan UMK dengan nilai Rp2.099.689
  18. Kabupaten Pati diberikan UMK dengan nilai Rp2.190.000
  19. Kabupaten Kudus diberikan UMK dengan nilai Rp2.516.888
  20. Kabupaten Jepara diberikan UMK dengan nilai Rp2.450.915
  21. Kabupaten Demak diberikan UMK dengan nilai Rp2.761.236
  22. Kabupaten Semarang diberikan UMK dengan nilai Rp2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung diberikan UMK dengan nilai Rp2.109.690
  24. Kabupaten Kendal diberikan UMK dengan nilai Rp2.613.573
  25. Kabupaten Batang diberikan UMK dengan nilai Rp2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan diberikan UMK dengan nilai Rp2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang diberikan UMK dengan nilai Rp2.156.000
  28. Kabupaten Tegal diberikan UMK dengan nilai Rp2.191.161
  29. Kabupaten Brebes diberikan UMK dengan nilai Rp2.103.100
  30. Kota Magelang diberikan UMK dengan nilai Rp2.142.000
  31. Kota Surakarta diberikan UMK dengan nilai Rp2.269.070
  32. Kota Salatiga diberikan UMK dengan nilai Rp2.378.951
  33. Kota Semarang diberikan UMK dengan nilai Rp3.243.969
  34. Kota Pekalongan diberikan UMK dengan nilai Rp2.389.801
  35. Kota Tegal diberikan UMK dengan nilai Rp2.231.628

Sesuai pernyataan Nana seperti dilansir melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tutur Nana.

Itulah rincian besaran UMK Jateng yang telah diberikan bagi 35 kabupaten / kota bagi pegawai dengan minimal kerja 1 tahun.(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,631